Kepala KPH Flotim Disorot Bawa Staf ke Rumah Pribadi Kerja Bakti Dihari Kerja Aktif

InfoZone, Larantuka | Di tengah kebijakan efisiensi kerja yang sedang digencarkan pemerintah pusat, muncul sorotan tajam terhadap Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Flores Timur, Vinsensius Keladu. Ia diduga membawa sejumlah staf kantor untuk melakukan kerja bakti di rumah pribadinya pada saat jam kerja aktif.

Kebijakan efisiensi yang dicanangkan pemerintah, sebagaimana tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 pada masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, menekankan optimalisasi kinerja aparatur sipil negara (ASN) dengan hari kerja efektif Senin hingga Kamis, serta penghematan anggaran di berbagai sektor.

Bacaan Lainnya

Namun berdasarkan pantauan media di lapangan, pada Rabu (5/5/2026), sejumlah staf KPH Flores Timur terlihat berada di rumah pribadi kepala KPH untuk melakukan aktivitas kerja bakti. Hal ini menimbulkan pertanyaan publik terkait pemanfaatan waktu kerja serta dugaan penyalahgunaan kewenangan.

Sejumlah sumber menyebutkan, kegiatan kerja bakti tersebut tidak berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) kedinasan. Padahal, dalam berbagai regulasi dan pengawasan internal, kegiatan kerja bakti ASN seharusnya difokuskan pada lingkungan kantor pemerintahan, bukan pada kepentingan pribadi pejabat.

Dalam konteks nasional, isu efisiensi anggaran juga menjadi perhatian berbagai lembaga, termasuk Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), yang sebelumnya menyoroti potensi pemborosan belanja, termasuk penggunaan fasilitas dan tenaga kerja untuk kepentingan non-prioritas.

Selain itu, pengawasan terhadap disiplin ASN juga diperketat melalui instruksi Kementerian Dalam Negeri, yang menegaskan larangan penyalahgunaan waktu kerja, terutama di tengah penerapan pola kerja fleksibel seperti Work From Anywhere (WFA).

Seorang warga setempat berinisial SR yang mengaku memantau langsung kegiatan tersebut meminta agar pemerintah provinsi segera mengambil tindakan tegas.
“Harapan saya sebagai warga, ini harus segera ditindak. Sudah cukup lama menjabat, jangan sampai bertindak semaunya,” tegasnya.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Kepala KPH Flores Timur Vinsensius Keladu belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi awak media terkait kebenaran informasi tersebut.

Jika terbukti, tindakan membawa staf untuk kepentingan pribadi di luar tugas kedinasan dinilai bertentangan dengan prinsip efisiensi anggaran dan disiplin pegawai yang saat ini tengah diperketat oleh pemerintah.

 

Rita Senak, S.E. InfoZone melaporkan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *