KPK Tahan Kasubdit Penindakan Bea Cukai GH, Total Kerugian Rp61,9 Miliar

JAKARTA, INFOZONE – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan satu orang tersangka baru, GH selaku Kasubdit Penindakan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi kepabeanan Tahun 2025-2026 di lingkungan DJBC, Kementerian Keuangan.

Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama, terhitung 26 Agustus s.d. 14 September 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Dengan ini total sudah 8 orang tersangka yang ditahan dalam perkara ini. [53/HM.01.04/KPK/56/8/2026]

Bacaan Lainnya

Perkara ini bermula dari peristiwa tertangkap tangan di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai. Dalam konstruksi perkaranya, diduga terjadi pertemuan antara JF selaku pemilik PT BR dengan sejumlah pihak di lingkungan DJBC, termasuk GH.

Pada pertemuan tersebut terjadi kesepakatan pemberian uang dari JF ke sejumlah unit kerja Bea dan Cukai: BC1 senilai Rp3 miliar, BC2 Rp2 miliar, dan BC3 Rp1 miliar. Kesepakatan itu diduga berawal dari permintaan bantuan JF untuk memperlancar proses customs clearance perusahaannya.

JF kemudian memerintahkan stafnya menyetorkan ‘jatah uang bulanan’ dalam bentuk SGD kepada BC1, BC2, BC3, serta sejumlah pegawai di Subdit Intelijen dan Subdit Penindakan.

Dalam kurun Juli 2025 s.d. Januari 2026, JF diketahui telah menyetorkan uang kepada sejumlah pihak di Bea dan Cukai dengan total mencapai *Rp61,9 miliar*. Dari jumlah itu, sebesar Rp3,25 miliar diantaranya diterima oleh GH melalui EPW yang merupakan Kepala Seksi Penindakan Kepabeanan I.

Dalam proses penyidikan, KPK juga telah melakukan penyitaan terhadap 3 unit kendaraan bermotor roda dua jenis moge: BMW tipe R Nine T Scrambler, Kawasaki tipe ZR900C, dan Triumph tipe Bonneville Bobber.

Selain itu, KPK turut menyita sejumlah uang tunai dalam bentuk valuta asing SGD dan USD dengan total kurang lebih Rp2,8 miliar.

Atas perbuatannya, GH diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 12B UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001, atau Pasal 606 ayat (2) UU No. 1/2026 jo. Pasal 126 dan Pasal 20 huruf (c) UU No. 1/2023 (KUHP).

 

Sumber : KPK

 

🚨 IMBauAN POLDA RIAU: STOP KARHUTLA 🚨

Larangan Membakar Hutan dan Lahan Polda Riau

ASAP MERUSAK KESEHATAN, API MERUSAK MASA DEPAN!
Pelaku Pembakaran: Penjara 15 Tahun | Denda Rp 5.000.000.000,-
Bersama Kita Cegah Karhutla, Wujudkan Riau Hijau Tanpa Asap

Laporkan titik api: Polsek | Polres | BPBD | Manggala Agni | Call 112

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *