KUPANG, Infozone – Direktorat Reserse Kriminal Khusus / Ditreskrimsus Polda Nusa Tenggara Timur melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti Tahap II kepada Kejaksaan Negeri Kupang, Jumat (17/7/2026).
Perkara ini terkait dugaan penyelundupan pakaian bekas impor dari Timor Leste ke wilayah NKRI.
Dalam pelimpahan tersebut, penyidik menyerahkan 2 tersangka berinisial EI dan V.
Barang bukti yang dilimpahkan berupa:
- 157 ballpress pakaian bekas asal Timor Leste dengan berat 50-100 kg per ball
- 1 unit mobil Toyota Fortuner yang digunakan untuk mengangkut barang hasil penyelundupan
Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap / P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum. Perkara ini berdasarkan LP/A/7/III/2026/SPKT.DITKRIMSUS POLDA NTT tanggal 7 Maret 2026.
Dirreskrimsus Polda NTT Kombes Pol. Hans Rachmatulloh Irawan menjelaskan modus para tersangka.
“Kedua tersangka memesan pakaian bekas atau ballpress melalui aplikasi WhatsApp kepada pemasok di Timor Leste. Barang kemudian dikirim menggunakan perahu nelayan menuju perairan Atapupu maupun Pantai Makfaho di Kabupaten Belu,” jelasnya.
Setelah tiba di pesisir, barang dipikul menuju jalan raya lalu diangkut ke Kota Kupang untuk diperdagangkan.

Kombes Pol. Hans menegaskan penanganan ini bentuk keseriusan Polda NTT menindak perdagangan ilegal yang merugikan negara, merusak persaingan usaha, dan berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.
“Penyelundupan pakaian bekas impor merupakan tindak pidana yang tidak hanya melanggar aturan perdagangan, tetapi juga berpotensi mengancam perlindungan konsumen dan kesehatan masyarakat. Karena itu, kami berkomitmen menindak setiap pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Para tersangka dipersangkakan:
- Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
- Pasal 111 juncto Pasal 47 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
Ancaman: pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Dirreskrimsus juga mengimbau masyarakat agar tidak membeli, menjual, maupun mendistribusikan pakaian bekas impor ilegal.
“Kami mengajak masyarakat untuk mendukung perdagangan yang legal. Apabila mengetahui adanya aktivitas penyelundupan, segera laporkan kepada aparat penegak hukum,” pungkas Kombes Pol. Hans.
Penyerahan berjalan aman, tertib, dan lancar.
Sumber: Humas Polda NTT [17 Juli 2026 – 06:28 WITA]









