JAKARTA, Infozone – Tim penyidik gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi / Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya melimpahkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU berinisial DR alias Don Ritto beserta barang bukti ke Kejaksaan Agung, Jumat (17/7/2026).
Proses pelimpahan tahap II ini dilaksanakan dengan pengamanan ketat.
Sejumlah personel Korps Brimob Polri disiagakan di sekitar ruang penyimpanan barang bukti. Pengamanan juga didukung personel Provos dan penyidik guna memastikan rangkaian kegiatan berjalan aman, tertib, dan sesuai prosedur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan pelimpahan dijadwalkan berlangsung setelah pelaksanaan ibadah salat Jumat.
“Pelimpahan dilakukan setelah Jumat-an,” ujar Budi Hermanto di Jakarta, Jumat (17/7/2026).
Sebelumnya, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Victor D. Mackbon juga menyampaikan tersangka DR akan diserahkan bersama barang bukti.
“DR akan dilimpahkan Jumat,” kata Victor, Kamis (16/7/2026).
Barang bukti yang dilimpahkan meliputi sejumlah uang dan emas yang telah disita penyidik. Barang bukti tersebut menjadi bagian dari pembuktian dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Sumber: Divisi Humas Polri [17 Juli 2026 – 13:32 WIB]









