Bidpropam Polda Jateng Tahan Aiptu N Polres Tegal Kota, Tersangka Penganiayaan Sejak 2023

SEMARANG, INFOZONE – Bidpropam Polda Jawa Tengah mengambil langkah tegas terhadap Aiptu N, anggota Polres Tegal Kota. Ia ditahan buntut dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan, Kamis (2/7/2026).

Penahanan dilakukan setelah korban berinisial MAN, 30, warga Harjamukti, Cirebon, Jawa Barat, melapor ke Bareskrim Polri.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan laporan korban, dugaan penganiayaan terjadi sejak Desember 2023. Penyebabnya disebut perselisihan antara korban dengan Aiptu N.

Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Bareskrim Polri pada Kamis, 2 Juli 2026.

Bersamaan dengan proses pidana, Bidpropam Polda Jateng juga memeriksa Aiptu N atas dugaan pelanggaran disiplin dan Kode Etik Profesi Polri.

“Saat ini Aiptu N telah dilakukan penahanan guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut,” tulis keterangan resmi.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Artanto menegaskan, institusi tidak menoleransi pelanggaran oleh anggotanya.

“Begitu informasi diterima, Bidpropam langsung melakukan pemeriksaan dan saat ini yang bersangkutan telah dilakukan penahanan. Kami memastikan proses dilakukan profesional, objektif, transparan, dan akuntabel,” ujar Artanto, Jumat (3/7).

Ia menyebut, proses pidana sepenuhnya ditangani Bareskrim Polri. Sementara Bidpropam fokus mengawal pemeriksaan etik dan disiplin.

“Terhadap siapapun anggota Polri yang melakukan tindak pidana maupun pelanggaran Kode Etik, akan diproses tegas tanpa pandang bulu,” tutupnya.

 

Sumber: http://Tribratanews.polri.go.id

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *