ROHIL, Infozone – Polsek Pujud Polres Rokan Hilir ungkap kasus narkotika di Sei Meranti Darussalam. Tiga pria ditangkap, termasuk residivis HS alias Acong dengan barang bukti 11 paket sabu seberat 0,96 gram, Jumat 26/6/2026. Pukul 11.00 WIB.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat. Kanit Reskrim Polsek Pujud IPDA Fahrudin Ahmadi Rambe, S.Pd. mendapat laporan adanya transaksi sabu di rumah SS alias Sutris, Dusun Suka Damai RT 001 RW 001 Kepenghuluan Sei Meranti Darussalam, Kec. Tanjung Medan.
Menindaklanjuti laporan, Kapolsek Pujud AKP Boy Setiawan, S.A.P., M.Si. bersama tim langsung menuju lokasi. Setibanya di rumah tersebut, tim mendapati tiga orang laki-laki sedang duduk bersama.
Tim kemudian memanggil perangkat desa Budi untuk mendampingi penggeledahan. Hasilnya, polisi menemukan 2 botol warna hitam di bawah laci meja. Satu botol berisi 11 paket kecil diduga sabu dengan berat kotor 0,96 gram.
Dari penggeledahan juga disita barang bukti lain: 8 plastik kosong bekas sabu, 1 botol putih, 1 pipet, 1 bal plastik kosong, 1 mancis rakitan, 1 bong lengkap kaca pirex, uang tunai Rp360.000 diduga hasil penjualan, dan 1 HP Realme hitam.
BB /foto
Berdasarkan interogasi awal, 11 paket sabu itu milik HS alias Acong, 28, buruh bongkar sawit. Acong diketahui merupakan residivis tindak pidana narkoba.
Ketiga tersangka yang diamankan:
1. HS alias Acong, 28, warga Sei Meranti, Kec. Tanjung Medan. Status residivis.
2. SS alias Sutris , 43, warga Sei Meranti Darussalam. Pemilik rumah.
3. BL alias Bembeng , 39, warga Mahato Km 05, Sei Meranti Darussalam.
Ketiga tersangka kini diamankan di Polsek Pujud untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 Huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023.
Kapolsek Pujud AKP Boy Setiawan mengapresiasi peran serta masyarakat yang aktif memberikan informasi.
“Pengungkapan ini berkat informasi warga. Kami koordinasi juga dengan Sat Narkoba Polres Rohil untuk pengembangan,” ujar AKP Boy.
Tsk/ foto
Sumber: Polsek Pujud Polres Rohil 26/6/2026 | Editor: Redaksi Infozone | logopreferred_









