Bareskrim Polri Tetapkan 2 Kurir Narkoba 64 Kg Jaringan Malaysia Masuk DPO

JAKARTA, Infozone – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka kasus penyelundupan 64 kilogram narkotika sebagai Daftar Pencarian Orang DPO. Keduanya merupakan jaringan peredaran narkoba asal Malaysia.

Barang bukti kasus ini berupa 47 kg sabu, 15 kg ketamin, dan 20.000 butir ekstasi dengan TKP Bengkalis, Riau.

Bacaan Lainnya

Penerbitan DPO atas nama Nabil Haryadi, 25, tertuang dalam Surat DPO Nomor DPO/90/VI/2026/Dittipidnarkoba. Sementara Erwin, 46, berdasarkan Surat DPO Nomor DPO/87/VI/2026/Dittipidnarkoba.

Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso menjelaskan penetapan DPO terkait kasus 47 kg sabu, 15 kg ketamin, dan 20.000 butir ekstasi, Jumat 19/6/2026.

Dalam surat DPO disebutkan ciri-ciri Nabil Haryadi: tinggi 170 cm, berat 60 kg, rambut hitam pendek lurus, mata hitam, bentuk tubuh sedang, kulit sawo matang.

Sedangkan Erwin: tinggi 172 cm, berat 75 kg, rambut hitam pendek lurus, mata hitam, tubuh sedang, kulit sawo matang.

Bareskrim Polri mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan keduanya agar segera menginformasikan kepada penyidik. Informasi dapat disampaikan ke Kompol Tomy Haryono di nomor HP +62 81 9068 466009.

“Untuk diawasi/ditangkap/diserahkan/diinformasikan keberadaannya kepada penyidik,” tegas Brigjen Eko Hadi Santoso.

 

Sumber: http://Tribratanews.polri.go.id – Bareskrim Polri

 

Editor: [ Redaksi ]

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *