Infozone, Klaten | Bareskrim Polri membongkar praktik penyalahgunaan gas LPG subsidi di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Dua tersangka diamankan dalam penggerebekan gudang di Kecamatan Wonosari, Sabtu (2/5/2026).
Wakabareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifudin menegaskan kasus ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi pengkhianatan terhadap rakyat kecil. “Praktik penyalahgunaan barang-barang bersubsidi, dalam hal ini LPG maupun BBM, bukan hanya berkhianat terhadap negara saja tetapi sudah mengkhianati masyarakat kecil yang berhak menerima subsidi ini,” tegas Nunung dalam konferensi pers di Klaten.
Berawal dari Laporan Warga
Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol. M. Irhamni menyebut pengungkapan ini tindak lanjut laporan masyarakat yang masuk 15 April 2026. Setelah penyelidikan, tim bergerak pada 28 April 2026 dini hari ke sebuah gudang di Jalan Pakis–Daleman, Dukuh Klancingan, Desa Sekaran, Kecamatan Wonosari.
Di lokasi, polisi menemukan 1.465 tabung LPG berbagai ukuran, alat penyuntikan, serta enam unit kendaraan operasional.

Modus: Suntik Tabung 3 Kg ke 12 Kg dan 50 Kg
Para pelaku memindahkan isi LPG 3 kg bersubsidi ke tabung non-subsidi 12 kg dan 50 kg untuk dijual dengan harga komersial. “Gas dari tabung subsidi dipindahkan ke tabung non-subsidi dengan teknik tertentu, kemudian dijual dengan harga non-subsidi untuk mendapatkan keuntungan,” jelas Irhamni.
Dua tersangka yang ditangkap yakni KA (40) sebagai penyuntik dan penimbang, serta ARP (26) sebagai sopir pengangkut.
Cegah Rugi Negara Rp6,7 Miliar
Dari operasi ini, Bareskrim menyebut berhasil mencegah potensi kerugian negara sekitar Rp6,7 miliar. Irhamni menegaskan penyidikan tidak berhenti di dua tersangka. “Kami tidak akan berhenti dan akan menindak hingga ke pemodal dan jaringannya,” pungkasnya.
Kasus ini mempertegas bahwa penyalahgunaan LPG subsidi tidak hanya menggerus keuangan negara, tapi juga merampas hak masyarakat kecil yang seharusnya menikmati subsidi.
Sumber: Divisi Humas Polri









