Jakarta Selatan, Infozone| Kabar baik buat jutaan guru di Indonesia. Komisi X DPR RI mengusulkan agar guru ditetapkan sebagai profesi khusus dalam RUU Sistem Pendidikan Nasional, setara dokter, akuntan, dan insinyur.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati menegaskan, status profesi wajib dibarengi peningkatan kesejahteraan. “Kalau sudah profesi, kesejahteraannya harus ditingkatkan. Guru itu dimuliakan. Lahirnya dokter, akuntan, insinyur, itu dari guru,” katanya saat dialog dengan media di sela reses, Jakarta Selatan, Jumat, 1 Mei 2026.
Keluar dari “Rezim ASN”, Hapus PPPK Paruh Waktu
Selama ini guru terjebak aturan tumpang tindih. Dianggap ASN yang fokus administratif, bukan tenaga profesional mandiri. Akibatnya, kesejahteraan dan perlindungan guru beda-beda di lapangan.
Kurniasih minta kategori guru dirapikan. “Saya harap nanti nggak boleh ada lagi PPPK paruh waktu, PPPK Honorer. Kita pusing juga, banyak banget kategorinya. Terlalu banyak,” tegas politisi PKS dapil Jakarta II itu.
Ia berharap pasal guru sebagai profesi tidak dihapus sampai RUU Sisdiknas disahkan. “InsyaAllah sudah kita akomodir.”
Ada Rancangan Induk Pendidikan, Menteri Ganti Kebijakan Tak Gonta-ganti
Inovasi lain di RUU Sisdiknas: Rancangan Induk Pembangunan Pendidikan. RIP ini jadi rujukan agar kebijakan pendidikan nggak berubah tiap ganti menteri.
“Siapapun menterinya, kalaupun mau adjust, tetap berbasis RIP ini,” jelas Kurniasih. Aturan teknis nanti diturunkan ke PP.
RIP diharapkan kasih kepastian arah pendidikan jangka panjang, tidak bergantung selera menteri.
Sertifikat Pendidik Jadi Syarat Profesi
Konsekuensinya, guru harus punya sertifikat pendidik sebagai bukti profesional. Saat ini masih banyak guru belum tersertifikasi, memicu beda persepsi soal kesejahteraan.
Dengan status profesi, Kurniasih yakin guru lebih dimuliakan dan jadi fondasi lahirnya profesi lain.
Editor: Redaksi
Sumber: Parlementaria DPR RI
—









