JAKARTA, INFOZONE – Polda Metro Jaya menerima laporan dugaan penipuan perjalanan umrah yang melibatkan agen travel Hanania Group. Laporan diajukan sejumlah jamaah usai mendatangi kantor agen travel di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto membenarkan laporan tersebut telah diterima pada 28 Mei 2026. “Benar, Polda Metro Jaya telah menerima laporan terkait dugaan penipuan perjalanan umrah yang diduga melibatkan pihak Hanania Travel,” ujarnya, Sabtu 30 Mei 2026.
Pelapor berinisial NN mengaku mengalami kerugian setelah membayar biaya umrah kepada terlapor berinisial ASF. Namun keberangkatan yang dijanjikan tak kunjung terealisasi sesuai jadwal.
Atas kasus ini, terlapor dilaporkan atas dugaan tindak pidana Pasal 492, Pasal 486, dan atau Pasal 607 KUHP.
Sebelum menempuh jalur hukum, korban dan pemilik agen travel sempat melakukan mediasi. Namun upaya itu tidak menghasilkan kesepakatan sehingga para jamaah memilih melapor ke polisi.
Saat ini Polda Metro Jaya tengah menindaklanjuti laporan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Sumber: http://Tribratanews.polri.go.id









