Rohil, Infozone | Tegas dalam upaya memberantas peredaran barang terlarang narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukumnya, Polsek Kubu Polres Rohil berhasil mengamankan seorang pria berinisial H beserta barang bukti se berat kotor mencapai 1,81 gram, Jumat sore, 17 April 2026.
“Keberhasilan ini bermula dari laporan warga yang menyampaikan informasi mengenai adanya transaksi mencurigakan di kawasan Pasar Pelita, Jalan Jenderal Sudirman, Kepenghuluan Rantau Panjang Kiri, selanjutnya kami memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan dan pengawasan di lokasi,” terang Kapolsek Kubu AKP Rudi Artono Sitinjak, S.H. kepada awak media.
Lanjut, Kapolsek,” Sekitar pukul 19.00 WIB, petugas melihat seorang pengendara sepeda motor Honda Megapro berwarna hitam yang menunjukkan gelagat tidak wajar. Setelah dilakukan penghentian dan pemeriksaan, petugas menemukan barang yang diduga narkotika disembunyikan di dalam bungkus rokok di dalam tas milik orang tersebut.
Dari hasil penggeledahan, diketahui bahwa pria tersebut bernama H alias H bin J, warga Kepenghuluan Teluk Piyai, Kecamatan Kubu. Barang bukti yang disita meliputi 2 bungkus plastik klip berisi sabu-sabu, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 unit ponsel merek Vivo, sepeda motor yang digunakan, serta perlengkapan pendukung lainnya.
Dalam pemeriksaan, H mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang bernama HM ( dalam lidik ) dengan membeli harga sabu tersebut sebesar Rp1,6 juta. Ia berencana menjualnya kembali di wilayah Kecamatan Kubu dan sekitarnya. Hasil tes urine juga menunjukkan dirinya positif menggunakan zat terlarang tersebut.
H kini dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau pasal 609 Undang Undang RI No 1 tahun 2023 tentang KUHPidana, serta dapat dikenakan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang mengancam dengan hukuman penjara yang berat. Penyelidikan masih berlangsung untuk menangkap pihak lain yang terlibat.
Kapolsek Kubu AKP Rudi Artono Sitinjak, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan operasi serupa dan mengajak masyarakat untuk tetap waspada serta melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan, agar wilayah ini bebas dari bahaya narkotika.
Untuk berkas perkara akan di limpahkan ke sat narkoba polres Rokan Hilir guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.” Pungkasnya.
Sumber: Sie Humas Polsek Kubu









