Infozone, ROKAN HILIR | Polsek Pujud Polres Rokan Hilir berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Pujud, Sabtu (23/5/2026) malam. Seorang pria diamankan bersama barang bukti sabu seberat 5,35 gram.
Kapolsek Pujud AKP Boy Setiawan melalui Kanit Reskrim IPDA Rendi Lopiga Tarigan menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di sebuah rumah di Jalan Lintas Pujud–Tanjung Medan, Dusun Simpang Jengkol, Kepenghuluan Kasang Bangsawan.
Menindaklanjuti laporan itu, tim Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan. Sekira pukul 20.30 WIB, petugas mendatangi lokasi dan mengamankan seorang pria berinisial LS alias O di dalam rumah.
Saat digeledah disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan enam paket diduga sabu yang disembunyikan di beberapa titik. Lima paket ditemukan dalam dompet kecil yang disimpan di karung beras di dapur, sementara satu paket lainnya ditemukan dekat pintu depan, dibalut tisu putih dan ditindih batu kecil.
Petugas juga menyita barang bukti lain berupa satu unit handphone Realme warna biru, mancis, dompet kecil, tisu putih, dan setengah karung beras.
Dari hasil interogasi awal, LS alias O mengaku barang haram tersebut miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial A alias O yang kini masih dalam penyelidikan.
Tersangka diketahui merupakan warga Kepenghuluan Tanjung Medan, berusia 37 tahun, dan berprofesi sebagai petani/pekebun.
Atas perbuatannya, LS dijerat Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 Huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023.
Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Pujud untuk proses hukum lebih lanjut. Polsek juga berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Rohil untuk pengembangan kasus dan memburu pemasoknya.
“Kami berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Pujud. Kami juga mengajak masyarakat aktif memberikan informasi demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba,” tegas AKP Boy.
Sumber : Dokumentasi Polsek Pujud Polres Rokan Hilir









