Infozone, Pekanbaru | Polda Riau membongkar praktik perusakan hutan mangrove di Kepulauan Meranti. Dua pemilik dapur arang ilegal diamankan bersama ribuan karung arang bakau yang siap dikirim ke luar negeri.
Pengungkapan berawal dari laporan warga soal pengangkutan arang bakau tanpa dokumen resmi. Tim Unit 4 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau kemudian menemukan kapal KM Aldan 2 tengah memuat 580 karung arang bakau di sebuah dapur arang ilegal di Desa Sesap, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Sabtu (25/4/2026).
“Temuan ini kemudian kami kembangkan hingga mengarah ke dua lokasi dapur arang yang menjadi sumber produksi,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol. Ade Kuncoro, Rabu (6/5/2026).
Sita 3.000 Karung Arang, 100 Ton Lebih
Pengembangan kasus membawa tim ke dua titik di Desa Sesap dan Desa Sokop, Kecamatan Rangsang Pesisir. Di lokasi ditemukan produksi arang bakau skala besar yang diduga sudah berjalan 2–3 tahun.
Polisi menyita sekitar 3.000 karung arang bakau dengan berat lebih dari 100 ton, serta puluhan kubik kayu mangrove bahan baku. Seluruh aktivitas dilakukan tanpa izin dengan menebang mangrove secara ilegal dari kawasan pesisir. Arang rencananya dikirim ke pasar luar negeri, salah satunya Batu Pahat, Malaysia.
Tiga Tersangka, Terancam 10 Tahun Penjara
Tiga orang ditetapkan tersangka: B alias CC dan M alias AW sebagai pemilik dapur arang, serta SA selaku nakoda kapal pengangkut.
“Ketiganya dijerat dengan Undang-Undang Kehutanan serta Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar,” tegas Ade Kuncoro.
Penyidik masih mendalami kemungkinan jaringan distribusi yang lebih luas, termasuk keterhubungan dengan pasar lintas negara.
Langkah ini jadi bagian dari konsistensi Kapolda Riau Irjen Pol. Herry Heryawan dalam menjaga ekosistem pesisir Riau.
Sumber: http://Tribratanews.polri.go.id









