Catat! Sederet Kelompok Ini Perlu Batasi Asupan Garam  

Ilustrasi

Jakarta, Infozone, Minggu 28 Juni 2026 – Garam merupakan salah satu bahan penyedap rasa makanan dan sumber nutrisi bagi tubuh. Namun, bagi sebagian orang, garam dapat menimbulkan berbagai masalah kesehatan jika dikonsumsi secara berlebihan.

Bacaan Lainnya

Karena itu, tak semua orang bisa mengonsumsi garam sembarangan. Lantas, siapa saja kelompok orang yang sebaiknya membatasi konsumsi garam?

Banyak orang mengonsumsi garam dalam jumlah lebih tinggi dari yang disadari. Tak hanya berasal dari dapur, garam juga banyak ditemukan dalam makanan olahan, makanan kemasan, hingga hidangan siap saji yang sering dikonsumsi sehari-hari.

Namun begitu, tubuh hanya membutuhkan natrium dalam jumlah tertentu untuk menjaga keseimbangan cairan serta mendukung fungsi saraf dan otot. Ketika asupannya berlebihan, dapat meningkatkan berbagai risiko kesehatan yang serius, seperti tekanan darah tinggi.

Dilansir dari berbagai sumber, Rabu (23/6/26), berikut sederet kelompok orang yang sebaiknya batasi konsumsi garam untuk jaga kesehatan tubuh, antara lain:

1. Penderita tekanan darah tinggi

Penderita hipertensi atau darah tinggi harus membatasi konsumsi garam secara berlebihan. Menurut American Heart Association, kelebihan natrium dapat menarik lebih banyak air ke dalam pembuluh darah sehingga volume darah meningkat dan tekanan darah menjadi lebih tinggi.

Oleh karena itu, mengurangi asupan natrium dapat membantu menjaga tekanan darah tetap terkendali serta menurunkan risiko komplikasi kardiovaskular.

2. Penderita gangguan ginjal

Dilansir dari The Nutrition Source, ginjal berfungsi mengatur kadar natrium dalam tubuh. Namun, ketika konsumsi garam terlalu tinggi, ginjal harus bekerja lebih keras untuk membuang kelebihan natrium melalui urine.

Bagi penderita gangguan ginjal, kemampuan organ ini sudah menurun sehingga kelebihan natrium dapat menyebabkan penumpukan cairan dan memperburuk kondisi kesehatan.

Oleh sebab itu, pembatasan garam sering menjadi bagian dari anjuran pola makan bagi pasien penyakit ginjal.

3. Lansia

Pertambahan usia dapat memengaruhi kemampuan tubuh dalam mengatur keseimbangan cairan dan tekanan darah. Selain itu, risiko hipertensi dan penyakit jantung juga cenderung meningkat pada usia lanjut.

American Heart Association merekomendasikan asupan natrium pada lansia dibatasi kurang dari 1.500 miligram (mg) per hari, terutama bagi mereka yang memiliki tekanan darah tinggi.

4. Ibu hamil

Masa kehamilan merupakan periode yang memerlukan perhatian khusus terhadap pola makan. Meskipun tubuh tetap membutuhkan natrium untuk mendukung berbagai fungsi penting, konsumsi garam yang berlebihan sebaiknya dihindari.

The Nutrition Source mencantumkan bahwa kebutuhan natrium yang memadai bagi ibu hamil sekitar 1.500-2.300 mg per hari.

Karena itu, ibu hamil dianjurkan mengonsumsi garam dalam jumlah wajar dan mengutamakan makanan segar dibandingkan makanan olahan yang umumnya tinggi natrium.

5. Anak-anak

Anak-anak juga termasuk kelompok orang yang sebaiknya membatasi konsumsi garam. Berdasarkan World Health Organization (WHO), kebutuhan natrium anak perlu disesuaikan dengan usia dan kebutuhan energinya.

Kebiasaan mengonsumsi makanan tinggi garam sejak dini dapat meningkatkan preferensi terhadap rasa asin dan berpotensi berdampak pada kesehatan di kemudian hari.

Karena itu, orang tua perlu membiasakan anak mengonsumsi makanan dengan kadar garam yang tidak berlebihan.

6. Penderita osteoporosis

Konsumsi garam yang berlebihan dapat menyebabkan tubuh kehilangan lebih banyak kalsium melalui urine. Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat membuat tulang menjadi lebih rapuh dan meningkatkan risiko osteoporosis, terutama pada wanita pascamenopause dan orang lanjut usia.

7. Orang dengan kelebihan berat badan atau obesitas

Makanan tinggi garam sering kali mendorong rasa haus sehingga seseorang cenderung mengonsumsi lebih banyak minuman. Jika yang dipilih adalah minuman manis, asupan kalori dapat meningkat dan berkontribusi terhadap kenaikan berat badan.

Sumber: (sy/hn/rs)Tribratanews.polri.go.id

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *