Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Kewaspadaan Campak, Tenaga Medis Wajib Laporkan 24 Jam

JAKARTA, Infozone – Kementerian Kesehatan Kemenkes menerbitkan Surat Edaran Kewaspadaan Campak untuk meningkatkan deteksi dini dan pencegahan penyebaran penyakit.

Dalam SE tersebut, tenaga medis dan tenaga kesehatan diminta disiplin menerapkan protokol pencegahan infeksi.

Kemenkes menekankan pentingnya pelaporan cepat. Seluruh kasus suspek campak harus dilaporkan maksimal 24 jam melalui sistem surveilans yang ditetapkan.

“Respons cepat sangat penting untuk mencegah penularan lebih luas,” kata juru bicara Kemenkes, dikutip dari laman Kemkes, Minggu (9/8/2026).

25 Provinsi Masuk Zona Risiko Tinggi. Surat edaran ini diterbitkan di tengah ancaman KLB campak-rubela di beberapa provinsi.

Data WHO mencatat hingga April 2026 sudah ada 2.131 kasus campak terkonfirmasi laboratorium. Sebanyak 25 provinsi dan 252 kabupaten/kota masuk kategori risiko tinggi.

Langkah tersebut juga untuk melindungi tenaga kesehatan sebagai garda terdepan. Mereka diminta segera melaporkan jika mengalami gejala yang mengarah ke campak.

Dengan kesiapsiagaan ini, Kemenkes berharap penyebaran campak bisa ditekan. Informasi lebih lanjut bisa diakses melalui Halo Kemenkes 1500-567.

 

(sy/hn/rs) Tribrata News

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *