Aksi Massa di Rantau Kopar: Gudang Diduga Milik Bandar Narkoba Dibakar Warga

Rokan Hilir, Infozone | Aksi massa terjadi di Kecamatan Rantau Kopar, Kabupaten Rokan Hilir, Jumat, 8 Mei 2026. Sebagian bangunan yang diduga milik bandar narkoba dibakar warga pasca pengungkapan kasus narkotika oleh Polda Riau.

Kronologi: Pengembangan Kasus dari Duri Berujung ke Rantau Kopar

Bacaan Lainnya

Peristiwa bermula pukul 16.00 WIB saat Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau melakukan pengembangan kasus narkotika dari Kota Duri, Kabupaten Bengkalis.

Berdasarkan keterangan tersangka yang sebelumnya diamankan di Duri, polisi menduga pasokan barang haram tersebut berasal dari seorang pria berinisial HP, warga Rantau Kopar.

Tim kemudian bergerak ke kediaman HP di Jalan Rambutan, Kepenghuluan Bagan Cempedak. Dalam operasi itu, petugas mengamankan dua orang, yakni OS dan istri dari HP.

Sempat Dihadang, Massa Desak Polisi Tangkap Bandar Besar

Saat membawa kedua orang tersebut ke arah Duri, kendaraan personel Polda Riau sempat dihadang oleh IR, yang disebut sebagai abang dari OS, di depan Mapolsek Rantau Kopar. Berkat bantuan personel Polsek Rantau Kopar, kendaraan berhasil melintas.

Namun, IR diduga mengajak sekitar 50 warga untuk mendesak polisi segera menangkap bandar besar narkoba di wilayah tersebut. Meski Polsek telah menjelaskan proses hukum sedang berjalan, massa tetap bergerak menuju kediaman HP.

 

Gudang Terbakar, Polisi Pastikan Situasi Kondusif

Aksi massa menyebabkan gudang di bagian belakang rumah milik HP terbakar. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini. Api berhasil dipadamkan secara mandiri oleh warga dan personel di lokasi.

Saat ini, personel Polres Rokan Hilir telah diterjunkan ke Mapolsek Rantau Kopar dan lokasi kejadian untuk memperkuat pengamanan. Massa sudah membubarkan diri dan situasi dilaporkan kondusif.

*Imbauan Polisi: Serahkan Proses Hukum ke Aparat*

Kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dan tidak main hakim sendiri.

“Kami meminta warga menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum tindak pidana narkotika kepada pihak berwajib guna menjaga kondusifitas wilayah,” demikian keterangan resmi yang diterima InfoZone, Jumat malam.

Kasus pengembangan jaringan narkoba dari Duri ke Rantau Kopar ini masih dalam penanganan Ditresnarkoba Polda Riau. Kedua orang yang diamankan berinisial OS dan istri HP kini berstatus terperiksa untuk pendalaman lebih lanjut.

Editor: Redaksi

Sumber: Keterangan Kepolisian Resor Rokan Hilir

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *