TANGERANG, INFOZONE – Polres Metro Tangerang Kota menangkap pengedar ganja berinisial S (40) dengan barang bukti total 1.051,33 gram atau lebih dari 1 kilogram. Penangkapan berawal dari patroli Operasi Cipta Kondisi JAGA JAKARTA+ pada Kamis dini hari 28 Mei 2026.
Petugas mencurigai S yang gugup dan berusaha menghindari razia di depan Perumahan Victoria Park Residence, Jalan Imam Bonjol, Karawaci, sekitar pukul 01.30 WIB. Saat digeledah, polisi menemukan sembilan linting ganja siap pakai dan delapan paket ganja berbungkus kertas nasi coklat seberat 40 gram lebih di tas selempang tersangka.
Polisi lalu mengembangkan kasus ke kontrakan S di Pondok Jagung, Serpong Utara, Tangerang Selatan. Di lokasi kedua, ditemukan satu paket besar ganja berlakban coklat seberat 1.011 gram dan timbangan digital yang diduga untuk mengemas narkotika.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari menjelaskan, tersangka mengemas ganja dalam paket kecil untuk diedarkan di wilayah Tangerang dan sekitarnya. “Modus pelaku yaitu mengemas ganja dalam paket-paket kecil siap edar untuk kemudian dijual kembali,” ujarnya, Sabtu 30 Mei 2026.
Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disesuaikan dalam UU Nomor 1 Tahun 2026. Ancaman hukumannya mulai dari pidana minimal 6 tahun penjara hingga seumur hidup atau pidana mati.
Kombes Jauhari mengapresiasi personel yang sigap saat patroli malam. Ia mengimbau masyarakat ikut aktif melaporkan aktivitas mencurigakan. “Narkoba adalah musuh bersama yang merusak generasi bangsa,” tegasnya.
Dari total 1.051,33 gram ganja yang disita, polisi memperkirakan sedikitnya 1.051 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Sumber: http://Tribratanews.polri.go.id









