Infozone, Rokan Hilir | Gerak cepat Satgas Anti Narkoba Polres Rokan Hilir menggagalkan upaya seorang nelayan kabur saat digerebek di rumahnya, Panipahan Darat. PN alias P Bin J (38) ditangkap bersama 3,31 gram sabu pada Rabu dini hari (27/05/2026).
Penggerebekan di Jalan Damai, Kepenghuluan Panipahan Darat, Kecamatan Pasir Limau Kapas, dilakukan sekitar pukul 00.50 WIB. Tim gabungan Satgas Anti Narkoba Polres Rohil dan Unit Reskrim Polsek Panipahan bergerak setelah mendapat laporan warga. Rumah tersangka disebut-sebut kerap dipakai untuk transaksi sabu.
“Begitu pintu didobrak dan didampingi Ketua RT, tersangka langsung berlari ke pintu belakang. Tapi petugas sudah siap, akhirnya PN bisa diamankan,” ujar Kasat Res Narkoba Polres Rohil.
Dari penggeledahan di dalam kamar, polisi menyita dua paket diduga sabu, plastik klip kosong, HP Android OPPO warna hijau toska, dan mancis. Tak berhenti di situ, petugas menemukan dua paket sabu ukuran sedang yang dibuang tersangka di bawah kolong rumah saat kekacauan terjadi.
PN mengaku sabu itu didapat dari daerah Sungai Rakyat. Hasil tes urine menyatakan ia positif Methamphetamine dan Amphetamine.
Total barang bukti: 4 paket sabu berbagai ukuran, plastik klip merah, 1 HP, dan mancis. PN kini mendekam di tahanan Polres Rohil untuk proses hukum lebih lanjut.
Polres Rohil kembali mengingatkan warga agar tidak ragu melapor bila melihat aktivitas mencurigakan terkait narkoba. “Kami butuh peran aktif masyarakat untuk memberantas narkoba sampai ke akar,” tegasnya.
Sumber : Humas Polres Rokan Hilir
—









