Kejari Lembata Tegaskan Komitmen Anti Korupsi Lewat Kampanye Edukatif

Lembata, Infozone | Kejaksaan Negeri Lembata kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi melalui kegiatan kampanye anti korupsi yang diadakan di Aula Kantor Bupati Lembata, Senin 15 September 2025.

Kampanye anti korupsi merupakan bagian dari program preventif yang bertujuan menanamkan nilai integritas, akuntabilitas, dan transparansi di lingkungan pemerintahan, khususnya pada dinas pendidikan Kabupaten Lembata.

Bacaan Lainnya

Demikian dikatakan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lembata Risal Hidayat, S.H., saat menyampaika materi bertema “Kampanye Anti Korupsi dalam Penerangan Hukum Pengelolaan Dana Bantuan Bidang Pendidikan Kabupaten Lembata”.

Materi yang disampaikan tidak hanya berfokus pada pemahaman mengenai bentuk dan modus korupsi, tetapi juga pada strategi pencegahan sejak dini yang melibatkan peningkatan kesadaran serta penguatan pada internal.

Para peserta yang terdiri dari kepala sekolah dari tingkat PAUD/TK, SD dan SMP diberikan pemahaman mengenai pentingnya peningkatan Transparansi dan akuntabilitas serta penguatan. pengawasan dan partisipasi publik dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.

Melalui Kampanye ini, Kejaksaan Negeri Lembata menekankan Bahwa Satuan Pendidikan wajib menggunakan Dana Bantuan Operasiopnal (BOS) dengan tepat sasaran sebagaimana RKAS dan dipertanggungjawabkan sebagaimana realisasi yang dilaksanakan.

Kepala Seksi Intelijen juga menyampaikan Bahwa Kepala Satuan Pendidikan penerima bantuan Revitalisasi Sekolah Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Lembata sebanyak 17 Sekolah harus memperhatikan potensi-potensi Tindak Pidana Korupsi yang dapat timbul sehingga diharapkan mutu pekerjaan Revitalisasi Sekolah dapat berjalantepat sasaran dan tepat mutu.

Diakhir Pemaparannya, Kasi Intelijen menyampaikan bahwa Pencegahan Korupsi tidak dapat dilakukan apabila kembali lagi kepada setiap Individu sudah memiliki niat untuk melakukan korupsi, dan niat tersebut muncul saat seseorang dihadapkan pada kesempatan, dan ia memilih untuk melanggar aturan demi keuntungan pribadi.

Dengan demikian, diharapkan dengan adanya kegiatan ini seluruh peserta dapat menerapkan prinsip anti korupsi dari diri pribadi dan berani jujur berani melawan Korupsi.” ajaknya.

Rita Senak SE,  melaporkan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *