JAKARTA, INFOZONE – Sidang lanjutan pengujian materi Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) di Mahkamah Konstitusi (MK) terpaksa ditunda. Penyebabnya, ahli dari pihak Presiden selaku pemberi keterangan tidak hadir.
Sidang perkara Nomor 299/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Materiil UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 21 Tahun 2023 digelar Kamis (22/10/2026) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Permohonan ini diajukan oleh Masyarakat Adat Balik Sepaku dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN). Mereka mempersoalkan Pasal 21 UU IKN yang dinilai hanya mencantumkan frasa “memperhatikan” hak-hak masyarakat adat, bukan persetujuan kolektif.
Agenda sidang kali ini semula untuk mendengar keterangan ahli dan saksi dari Presiden. Namun berdasarkan surat dari kuasa Presiden yang diterima majelis Hakim melalui Kepaniteraan MK, pihak Presiden mengajukan penundaan.
“Agenda persidangan pada siang ini atau pagi ini untuk mendengar keterangan ahli dari Presiden termasuk keterangan saksi. Tapi, dari surat yang diterima Majelis Hakim, kuasa Presiden masih belum siap dengan keterangan ahli dan saksinya,” kata Ketua MK Suhartoyo yang memimpin persidangan pleno.
Mahkamah pun menyatakan persidangan ditunda. Sidang berikutnya dengan agenda yang sama akan dilaksanakan pada Selasa (03/11/2026).
Sebagai informasi, dalam sidang perdana Selasa (18/08/2026), kuasa hukum Pemohon Yance Arizona menjelaskan masyarakat adat Balik Sepaku tidak dilibatkan Otorita IKN (OIKN) dalam penataan ruang. Padahal wilayah adat mereka masuk inti pusat pemerintahan.
Pemohon juga menyebut pembangunan intake Sungai Sepaku dan Bendungan Sepaku Semoi untuk IKN mengakibatkan warga kehilangan akses air alami, mengeringkan embung dan sumur, serta menurunkan kualitas air sungai.
Dalam petitum, Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 21 UU IKN bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai harus dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan kolektif dari masyarakat adat secara bebas dan tanpa paksaan.
Sumber: Humas MKRI / Foto: Humas MKRI – Ramadhan







