JAKARTA, INFOZONE.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menyerahkan aset barang milik negara (BMN) eks barang rampasan kasus korupsi senilai Rp9,65 miliar kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Penyerahan dilakukan di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (20/10/2026).
Penyerahan ini merupakan upaya mengoptimalkan pemanfaatan aset hasil tindak pidana korupsi agar bermanfaat nyata bagi masyarakat. Hibah tersebut telah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan RI.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menjelaskan hibah aset merupakan salah satu bentuk pengelolaan barang rampasan negara yang bertujuan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
“KPK sudah menghibahkan banyak sekali, baik ke kementerian, lembaga, pemprov maupun pemkab/kota. Kebijakan ini sama dengan lelang, karena aset tersebut tetap menjadi aset negara dan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat,” ujar Fitroh.
Fitroh berharap aset yang dihibahkan dapat dikelola maksimal oleh Pemprov DKI Jakarta serta menjadi pengingat bahwa aset tersebut berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
“Ini merupakan bentuk kolaborasi dan sinergi, bahwa penegakan hukum juga dapat bermanfaat bagi masyarakat,” tambahnya.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyambut baik hibah tersebut dan mengapresiasi kepercayaan KPK kepada Pemprov DKI.
“Aset yang berada di Kemayoran akan kami manfaatkan untuk pos pemadam kebakaran karena memang sangat dibutuhkan di wilayah tersebut, sehingga manfaatnya bagi publik menjadi semakin besar,” ujar Pramono.
Pramono menegaskan Pemprov DKI akan mengelola aset hibah secara optimal dan transparan. “Hibah yang dari KPK tentunya akan dikelola dengan baik. Kami berterima kasih karena ini merupakan hibah pertama dari institusi penegak hukum kepada Pemprov DKI Jakarta,” katanya.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, menerangkan hibah ini merupakan bagian dari penyelesaian perkara korupsi dan TPPU yang ditangani KPK.
“Pada umumnya barang rampasan negara diselesaikan melalui lelang. Namun, pemerintah turut menyediakan mekanisme penyelesaian lain terhadap barang tidak laku lelang, salah satunya hibah seperti hari ini,” jelas Mungki.
Rincian Aset Rp9,65 Miliar yang Dihibahkan
Adapun aset yang dihibahkan terdiri atas dua bidang tanah dan bangunan dengan nilai total Rp9.653.352.000.
Pertama, tanah seluas 240 meter persegi dan bangunan 59,4 meter persegi di Jalan H. Ramli Nomor 15, Kelurahan Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan senilai Rp4,29 miliar. Aset ini berasal dari terpidana Deviandri dalam perkara suap SKK Migas.
Kedua, tanah seluas 234 meter persegi dan bangunan 236 meter persegi di Jalan Bendungan Jago, Kelurahan Serdang, Kemayoran, Jakarta Pusat senilai Rp5,35 miliar. Aset ini berasal dari terpidana Mochtar Effendi yang merupakan bagian dari perkara mantan Ketua MK Akil Mochtar.
Melalui skema hibah, KPK berharap aset hasil korupsi dapat kembali bermanfaat bagi masyarakat dan dikelola secara akuntabel untuk mendukung pelayanan publik.
—
Laporan: Redaksi INFOZONE | Sumber: Biro Humas KPK







