JAKARTA, INFOZONE – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tiga orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi (TPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten.
Ketiga tersangka tersebut yaitu HWI selaku Bupati Klaten periode 2025-2030, ALU sebagai Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah, dan MAW selaku pihak swasta.
Ketiganya ditahan untuk 20 hari pertama sejak 16 Oktober hingga 4 November 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
5 Klaster Korupsi di Pemkab Klaten
KPK mengungkap terdapat lima klaster dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Pemkab Klaten.
Klaster pertama terkait dugaan penghapusan temuan BPK Wilayah Jawa Tengah atas laporan hasil audit Pemkab Klaten. HWI bersama sejumlah pihak termasuk ALU melakukan pertemuan di Semarang. Dalam pertemuan tersebut, ALU diduga meminta uang sebesar Rp600 juta kepada HWI, hingga terjadi kesepakatan pemberian uang sebesar Rp400 juta.
Pada Juni 2026, BPK Jawa Tengah diduga telah menghapus temuan di Pemkab Klaten.
Klaster kedua terkait penerimaan fee atas pengadaan barang dan jasa di Pemkab Klaten. Sejak menjabat Bupati, HWI diduga menerima lebih Rp2 miliar dari sejumlah penyedia.
HWI juga diduga menerima uang Rp245 juta dari paguyuban tambang galian C di Klaten yang diterima oleh HAS yang merupakan adik dari HWI.
Selain itu, HWI diduga mendapat setoran rutin total Rp1,8 miliar dari BLUD, BUMD, hingga OPD di Kabupaten Klaten, serta uang potong upah pungut (UP) dari BPKPAD Klaten Rp280 juta.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 UU Tipikor dan Pasal 5, Pasal 605 dan 606 KUHP baru.
Sumber: http://kpk.go.id (58/HM.01.04/KPK/56/10/2026)







