JAKARTA, INFOZONE – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan Permohonan Nomor 339/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian materiil Pasal 158 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Majelis Hakim berkesimpulan penarikan permohonan beralasan menurut hukum. Sidang pengucapan Ketetapan dilaksanakan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (15/10/2026).
“Pemohon membenarkan penarikan atau pencabutan permohonan a quo dengan alasan Pemohon akan mengalihkan permasalahan dengan mengajukan pengaduan ulang ke lembaga kepolisian,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang.
Konfirmasi penarikan dilakukan pada sidang yang sedianya beragendakan perbaikan permohonan pada Senin (5/10/2026). Dengan ketetapan ini, Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan yang sama.
Sebelumnya, pemohon Agung Widodo mengaku menjadi korban tindak pidana penggelapan dan pencucian uang (TPPU) dengan kerugian Rp7,2 miliar. Ia menilai Pasal 158 KUHAP membatasi objek praperadilan hanya pada tahap penyidikan, sehingga menciptakan “daerah mati hukum” di tahap penyelidikan yang dieksploitasi oknum untuk pemerasan hukum.
Namun dalam sidang perbaikan, Agung yang hadir secara daring menyatakan menarik permohonan.
“Pertama saya akan kesulitan untuk ada pihak terkait yang bisa membantu saya dan kedua saya akan alihkan coba untuk kembalikan ke kepolisian saja untuk pengaduan ulang,” kata Agung.
Dalam riwayat perkaranya, pada 30 September 2023, Agung membuat laporan terhadap Saudara S dan Saudara C atas dugaan penggelapan dan TPPU senilai Rp7,2 miliar di Polda Jawa Timur. Pada 12 Januari 2024, Saudara S melaporkan balik Agung atas tuduhan penipuan dan penggelapan.
Agung juga menyebut adanya praktik pemerasan hukum pada 18 Januari 2024 dari oknum berpangkat Komisaris Polisi (Kompol) dengan skema pemotongan hak piutang dari Rp7,8 miliar menjadi Rp3,5 miliar, dengan Rp4,3 miliar sebagai fee untuk kelompok bernama ‘Tim Hukum Garuda’.
Pada 29 Februari 2024, laporan Saudara S dihentikan melalui SP3. Namun pada 14 Maret 2024, laporan utama milik Agung dihentikan pada tahap penyelidikan oleh penyidik Polda Jatim dengan pertimbangan “belum ditemukan peristiwa pidana”.
Pemohon berpendapat Pasal 158 KUHAP bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
Dalam petitumnya, Pemohon memohon MK menyatakan Pasal 158 KUHAP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai mencakup penghentian penyelidikan dan penolakan novum.
Sumber: Humas MKRI







