Pemohon Ingin Syarat Pendidikan Capres-Cawapres Wajib Diverifikasi Faktual oleh KPU

JAKARTA, INFOZONE – Perseorangan warga negara Indonesia, Ariyanto Zalukhu, Hana Sybil Vania Mendrofa, dan Berlian Suryo Putra Hia mengajukan uji materi Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Mereka mempersoalkan ketidaktegasan pembuktian syarat minimal pendidikan bagi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Bacaan Lainnya

Pasal 169 huruf r UU Pemilu menyatakan: “Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.”

Menurut kuasa hukum Pemohon, Niatman Aperli Gea, dalam sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 400/PUU-XXIV/2026, Rabu (4/11/2026), ketidakjelasan makna kata “tamat” dan frasa “atau sekolah lain yang sederajat” berkaitan langsung dengan kepentingan Pemohon.

Singgung Kasus Gibran di Pilpres 2024

Permohonan ini berangkat dari fakta persidangan Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang menunjukkan persoalan verifikasi persyaratan pendidikan cawapres.

Mantan Ketua KPU RI periode Pilpres 2024 menerangkan bahwa “verifikasi kebenaran dan keabsahan dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka tidak dilakukan karena tidak terdapat keraguan maupun pengaduan masyarakat, serta dokumen serupa pernah digunakan dalam Pemilihan Wali Kota Surakarta Tahun 2020”.

Fakta itu menunjukkan verifikasi tidak boleh semata bergantung pada ada atau tidaknya keraguan maupun pengaduan.

Pemohon meminta MK memaknai Pasal 169 huruf r sebagai kewajiban verifikasi faktual. KPU wajib melakukan verifikasi faktual atas keaslian, kebenaran penerbitan, dan keabsahan dokumen pendidikan kepada lembaga penerbit dan/atau instansi berwenang.

Pemohon meminta pasal tersebut dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (conditionally unconstitutional), sepanjang tidak dimaknai mewajibkan verifikasi faktual tersebut.

Nasihat Hakim MK

Sidang dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dengan anggota Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.

Hakim Ridwan meminta Pemohon mempertegas uraian kerugian hak konstitusional masing-masing Pemohon, dan hubungan sebab akibatnya dengan norma yang diuji.

“Hak konstitusional yang dirugikan itu setidaknya ada potensi kerugian yang spesifik dan pasti terjadi menurut penalaran yang wajar, atau akan terjadi,” kata Ridwan.

Enny memberi kesempatan satu kali perbaikan permohonan dalam 14 hari. Berkas perbaikan paling lambat diterima MK pada Selasa, 17 November 2026 pukul 12.00 WIB.

 

Sumber: Humas MKRI – 4 November 2026

 

Pasang Iklan di Infozone - 5000+ pembaca

👆 Klik untuk Pasang Iklan - Mulai 5.000+ / hari

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *