PAPUA, INFOZONE – Masyarakat diimbau lebih cermat menerima dan menyebarkan informasi di media sosial, khususnya terkait situasi keamanan di Papua. Imbauan ini menyusul beredarnya dua video kekerasan yang diklaim sebagai peristiwa terbaru oleh kelompok bersenjata, namun hasil penelusuran Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 menunjukkan keduanya adalah dokumentasi lama yang disebar ulang dengan narasi berbeda.
Video Pertama: Penganiayaan di Dekai, Yahukimo
Video berdurasi 1 menit 15 detik memperlihatkan penganiayaan terhadap tiga perempuan yang diklaim terjadi di Dekai, Kabupaten Yahukimo, Jumat (30/10/2026). Kelompok TPNPB-OPM menyebut rekaman itu sebagai hukuman terhadap orang yang dituduh intelijen militer sekaligus balas dendam atas kematian anggota mereka.
Namun hasil identifikasi Satgas, rekaman tersebut sudah lebih dulu diunggah via Facebook pada Maret 2025. Klaim kejadian akhir Oktober 2026 tidak sesuai hasil penelusuran.
Video Kedua: Pembunuhan Sopir Wamena-Nduga
Video kedua berdurasi 31 detik disebarkan Kodap III Ndugama Derakma dengan narasi pembunuhan sopir lintas Wamena-Nduga yang dituduh membawa logistik TNI. Disertai ancaman agar ASN, tenaga medis, dan pendatang meninggalkan wilayah tertentu.
Faktanya, peristiwa pembunuhan pengemudi itu terjadi pada 20 April 2026. Korban bernama Robert Terry alias Sula, bukan Regeny Jems Patty seperti narasi yang disebarkan.
“Kedua video yang beredar luas itu murni dokumentasi lama dan merupakan bentuk propaganda pihak KKB,” tegas Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, Sabtu (31/10/2026).
“Ini adalah bentuk provokasi influencer mereka Sebby Sambom agar masyarakat takut. Tindakan ini murni mencari perhatian dan propaganda murahan,” ujarnya.
Satgas menegaskan penyebaran kembali rekaman lama dengan identitas dan waktu berbeda adalah provokasi yang bisa memunculkan persepsi keliru.
Masyarakat diminta tidak langsung percaya maupun menyebarkan video yang belum diketahui kebenaran sumber dan waktunya. Jika menemukan konten mencurigakan, lakukan verifikasi dan laporkan ke aparat berwenang.
Sumber: Divisi Humas Polri – 4 November 2026







