JAKARTA, INFOZONE – Polri menyampaikan keprihatinan atas keresahan santri, orang tua, dan pengasuh Pondok Pesantren Hamalatul Quran menyusul penggeledahan di Sukoharjo dan Karanganyar, Jawa Tengah, pada 27 Oktober 2026.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir mengatakan Polri memahami peristiwa tersebut menimbulkan rasa takut, terutama bagi anak-anak dan perempuan.
“Pertama-tama, kami menyampaikan empati yang tulus kepada para santri, orang tua, dan seluruh keluarga yang merasa terdampak. Polri menghormati pesantren sebagai lembaga yang membina akhlak dan keilmuan umat. Penegakan hukum tersebut tentu bukan untuk memberikan stigma,” ujar Johnny di Jakarta, Minggu (1/11/2026).
Johnny menjelaskan, penggeledahan itu bagian dari penyidikan kasus pembakaran, ancaman, dan perusakan di Desa Parangjoro, Sukoharjo pada 12 September 2026. Penyidik telah mengamankan tersangka S dan mencari tersangka I.
Terkait keluhan masyarakat, Polri memastikan akan ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan internal oleh Propam dan juga menjadi perhatian Kompolnas.
“Kami mendengar kritik dan keluhan yang disampaikan masyarakat, dan kami memandangnya sebagai bahan perbaikan dan evaluasi,” kata Johnny.
Polda Jawa Tengah juga menyebut telah melibatkan Polwan dan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Sukoharjo karena di lokasi ada santri perempuan. Para santri dipulangkan ke orang tua pada hari yang sama dan disiapkan pendampingan psikologis.
Untuk barang-barang yang sempat dibawa saat penggeledahan, pada 31 Oktober 2026 sejumlah barang telah dikembalikan ke kuasa hukum. Barang yang tidak berkaitan dengan pembuktian akan ditangani sesuai ketentuan.
Pada tanggal yang sama, Polda Jateng juga menjalin komunikasi dengan tokoh agama dan pengurus Ponpes Al-Mukmin Ngruki untuk menjaga komunikasi.
Polri menegaskan komitmen penegakan hukum profesional yang terbuka terhadap evaluasi dan memastikan perlindungan perempuan dan anak menjadi perhatian.
Sumber: Divisi Humas Polri







