JAKARTA, INFOZONE – Wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali mencuat setelah pernyataan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof. Jimly Asshiddiqie di media sosial.
Jimly menegaskan, secara konstitusional jabatan Wakil Presiden memang bisa diberhentikan sebelum masa jabatan berakhir. Namun, ia mengingatkan bahwa prosesnya tidak sederhana dan sangat ditentukan oleh konfigurasi politik di parlemen.
“Kalau mau diberhentiin sekarang, ya bisa, gampang sekali, cari alasan, cari pasal, gampang. Tapi proses politiknya, ya nggak mungkin,” ujar Jimly seperti dikutip dari pernyataannya di akun X, Selasa (13/10/2026).
Mekanisme Konstitusi Pasal 7A dan 7B
Jimly menjelaskan, pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden diatur dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945. Seorang Wakil Presiden hanya dapat diberhentikan apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat, perbuatan tercela, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wapres.
Prosesnya harus melalui tiga tahap:
1. Inisiatif DPR: Usul pemakzulan harus diajukan oleh DPR dengan dukungan minimal 2/3 dari jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri minimal 2/3 jumlah anggota DPR.
2. Pembuktian di MK: DPR kemudian meminta Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus apakah Presiden/Wapres terbukti melakukan pelanggaran.
3. Keputusan MPR: Jika MK menyatakan terbukti, MPR menggelar sidang untuk memutuskan pemberhentian dengan syarat dihadiri 3/4 anggota dan disetujui minimal 2/3 dari yang hadir.
“Karena dibutuhkan 2 per 3 kali 2 per 3 di DPR, di MPR, setelah dan di pembuktian dulu di MK,” jelas Jimly.
Dua Isu yang Disebut: Fufufafa dan Syarat Administrasi
Dalam pernyataannya, Jimly menyebut dua isu yang potensial diuji di MK jika proses berjalan:
Pertama, terkait akun media sosial Fufufafa yang selama ini menjadi polemik dan diperdebatkan kepemilikannya. Isu ini dinilai sebagian pihak masuk kategori dugaan perbuatan tercela yang perlu dibuktikan di persidangan MK.
Kedua, terkait pemenuhan syarat administrasi Pilpres, terutama soal bukti kelulusan pendidikan. Hal ini mengemuka setelah putusan MK beberapa waktu lalu yang menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan pendidikan paling rendah tamat SMA sesuai UU Pemilu.
Namun, dalam putusan yang sama, MK juga menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing), sehingga tidak membatalkan jabatan. Mantan Ketua MK itu merumuskan: “tidak ditemukan belum tentu tidak ada”.
Gibran sendiri sebelumnya menyatakan menghormati proses di MK dan menyebut telah menempuh pendidikan tinggi hingga jenjang sarjana.
Terbentur Koalisi Gemuk 80 Persen
Jimly menilai peluang proses tersebut sangat kecil jika melihat peta politik saat ini. Dengan dukungan koalisi pemerintah yang disebut mencapai 80 persen di DPR, syarat dukungan 2/3 untuk inisiatif pemakzulan dinilai sulit terpenuhi.
“Tapi syaratnya 2 per 3 yang di DPR itu dengan koalisi 80 persen, kan nggak mungkin. Tidak mungkin,” kata Jimly.
Ia menambahkan, wacana pemakzulan akan sangat bergantung pada kemauan politik kolektif di DPR, termasuk sikap Presiden Prabowo Subianto sebagai pemimpin koalisi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari DPR maupun MPR terkait inisiatif pemakzulan tersebut.
Sumber : Akun X Jimly Asshiddiqie,







