JAKARTA, INFOZONE – Kabar gembira bagi guru madrasah di seluruh Indonesia. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag) resmi membuka pendaftaran Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan (Daljab) Tahun 2026.
Pendaftaran dibuka mulai 21 Oktober 2026 pukul 13.00 WIB hingga 27 Oktober 2026. Pendaftaran dilakukan secara online melalui akun masing-masing guru di laman https://emisgtk.kemenag.go.id/
Proses verifikasi dan validasi (verval) calon peserta akan berlangsung pada 21-29 Oktober 2026 melalui sistem EMIS GTK.
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Fesal Musaad, mengatakan pihaknya telah menerbitkan surat edaran kepada Kantor Wilayah Kemenag Provinsi untuk menyebarluaskan informasi ini.
“Guru madrasah yang memenuhi persyaratan diharapkan dapat melakukan pendaftaran sesuai jadwal yang telah ditetapkan,” tegas Fesal Musaad di Jakarta, Selasa (20/10/2026).
Syarat Pendaftaran PPG Daljab 2026
Ada sejumlah syarat yang wajib dipenuhi guru madrasah, antara lain:
1. Terdaftar aktif sebagai guru pada satuan administrasi pangkalan (satminkal)
2. Diangkat paling lambat 31 Desember 2025
3. Memiliki kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV yang linier dengan bidang studi PPG
4. Belum mencapai usia pensiun
5. Belum memiliki sertifikat pendidik
6. Melampirkan surat keterangan sehat jasmani dari layanan kesehatan terdekat
Selain itu, sistem EMIS GTK akan melakukan pemeriksaan prasyarat otomatis. Calon peserta harus memastikan status validasi terpenuhi, meliputi verifikasi ijazah, batas usia pensiun, TMT, riwayat sertifikasi, serta minimal 6 Jam Tatap Muka (JTM) di satminkal.
“Guru juga perlu mencermati pedoman untuk memastikan ijazah S-1/D-IV linear dengan bidang studi PPG sebagaimana tercantum dalam lampiran surat edaran,” papar Fesal.
Lolos Verval Berpeluang Ikut Tahun Depan Tanpa Daftar Ulang
Kabar baiknya, hasil verval tahun ini berlaku untuk tahun berikutnya. Calon peserta yang lolos verval tetapi belum terpanggil pada 2026 akan otomatis diikutsertakan pada tahun berikutnya tanpa verval ulang.
“Calon peserta yang lolos verval tetapi belum terpanggil pada Tahun 2026 akan diikutsertakan pada tahun berikutnya tanpa verval ulang,” ujar Fesal Musaad.
Untuk mendukung kelancaran, Kanwil Kemenag provinsi diminta menugaskan verifikator yang kompeten di bidang IT dan memahami pedoman linearitas PPG.
Sumber: Kemenag RI







