JAKARTA, INFOZONE – Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan tidak ada pungutan tambahan dalam layanan nikah selain biaya resmi yang ditetapkan negara. Warga diminta jangan membayar di luar ketentuan.
Regulasi mengatur, pelaksanaan nikah di luar Kantor Urusan Agama (KUA) atau di luar hari dan jam kerja, biaya resmi yang dikenakan adalah Rp600.000 sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Ahmad Zayadi, mengatakan ketentuan biaya layanan nikah harus dipahami oleh seluruh aparatur KUA dan masyarakat. Ia meminta Kepala KUA se-Indonesia memastikan tidak ada permintaan biaya tambahan.
“Saya instruksikan kepada seluruh Kepala KUA agar memastikan layanan nikah berjalan sesuai ketentuan. Tidak boleh ada pungutan selain PNBP resmi Rp600.000 untuk nikah di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja,” tegas Zayadi di Jakarta, Senin (14/9/2026).
Zayadi menjelaskan, ketentuan tersebut mengacu pada PP Nomor 59 Tahun 2018 tentang PNBP dan PMA Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.
“Biaya Rp600.000 itu adalah PNBP, masuk sebagai penerimaan negara, bukan pembayaran kepada individu. Tidak boleh ada tambahan atas nama transportasi, akomodasi, bensin, uang lelah, seikhlasnya, atau istilah lain,” ujarnya.
“Kami minta masyarakat berhati-hati. Jangan melakukan pembayaran tambahan berdasarkan pesan pribadi, tautan, rekening, dompet digital, atau QRIS yang dikirim pihak mengatasnamakan KUA tanpa verifikasi resmi,” ungkap Zayadi.
Ia meminta Kepala KUA memperkuat sosialisasi biaya resmi di kantor dan kanal digital KUA, serta menjaga tata kelola data calon pengantin di layanan SIMKAH.
Jika menerima pesan mencurigakan, segera konfirmasi langsung ke KUA tempat mendaftar. Jika sudah terlanjur transfer, simpan bukti chat dan transaksi untuk lapor ke aparat berwenang.
Sumber: Kemenag RI








