ANTARA / foto
JAKARTA, INFOZONE – Bareskrim Polri resmi melimpahkan berkas perkara dugaan pembalakan liar di Sumatera Utara ke Kejaksaan Negeri Sibolga. Pelimpahan tahap II ini dilakukan akhir Agustus 2026 oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter).
Kasus ini menyeret 1 tersangka korporasi PT TBS dan 2 tersangka perorangan yakni Direktur PT TBS berinisial NC dan Manajer PT TBS berinisial FH.
“Tersangka dan barang bukti kami serahkan ke jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Sibolga,” kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni di Jakarta, Kamis (10/9/2026).
Diduga Picu Banjir di Tapanuli
Lokasi kejadian berada di Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan dan Kecamatan Sibabangun, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Penyidikan bermula dari bencana banjir di Sumut. Polisi menelusuri dari daerah aliran Sungai Garoga hingga Sungai Anggoli.
Hasil identifikasi di lapangan menunjukkan sebagian besar kayu gelondongan yang ditemukan di TKP berasal dari PT TBS.
Dalam pelimpahan ini, polisi turut menyerahkan barang bukti berupa:
1. 2 unit ekskavator
2. 1 unit buldozer
3. Sejumlah dokumen perusahaan PT TBS
Dijerat UU Lingkungan Hidup
Para tersangka dijerat Pasal 109 huruf a dan/atau Pasal 98 dan/atau Pasal 99 UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Brigjen Irhamni menegaskan Polri akan menindak tegas pelaku perusakan lingkungan.
“Sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, kami akan tindak tegas pelaku pelanggaran lingkungan hidup yang merugikan masyarakat,” tegasnya.
Dengan pelimpahan ini, kasus kini memasuki tahap penuntutan di Kejari Sibolga.
Sumber : Tribratanews.polri.go.id








