Diduga Picu Banjir! 2 Tersangka + 1 Perusahaan Pembalakan Liar Sumut Diserahkan ke JPU

ANTARA / foto 

JAKARTA, INFOZONE – Bareskrim Polri resmi melimpahkan berkas perkara dugaan pembalakan liar di Sumatera Utara ke Kejaksaan Negeri Sibolga. Pelimpahan tahap II ini dilakukan akhir Agustus 2026 oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter).

Bacaan Lainnya

Kasus ini menyeret 1 tersangka korporasi PT TBS dan 2 tersangka perorangan yakni Direktur PT TBS berinisial NC dan Manajer PT TBS berinisial FH.

“Tersangka dan barang bukti kami serahkan ke jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Sibolga,” kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni di Jakarta, Kamis (10/9/2026).

Diduga Picu Banjir di Tapanuli

Lokasi kejadian berada di Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan dan Kecamatan Sibabangun, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Penyidikan bermula dari bencana banjir di Sumut. Polisi menelusuri dari daerah aliran Sungai Garoga hingga Sungai Anggoli.

Hasil identifikasi di lapangan menunjukkan sebagian besar kayu gelondongan yang ditemukan di TKP berasal dari PT TBS.

Dalam pelimpahan ini, polisi turut menyerahkan barang bukti berupa:

1. 2 unit ekskavator

2. 1 unit buldozer

3. Sejumlah dokumen perusahaan PT TBS

Dijerat UU Lingkungan Hidup

Para tersangka dijerat Pasal 109 huruf a dan/atau Pasal 98 dan/atau Pasal 99 UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Brigjen Irhamni menegaskan Polri akan menindak tegas pelaku perusakan lingkungan.

“Sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, kami akan tindak tegas pelaku pelanggaran lingkungan hidup yang merugikan masyarakat,” tegasnya.

Dengan pelimpahan ini, kasus kini memasuki tahap penuntutan di Kejari Sibolga.

 

Sumber : Tribratanews.polri.go.id 

 

🚨 IMBauAN POLDA RIAU: STOP KARHUTLA 🚨

Larangan Membakar Hutan dan Lahan Polda Riau

ASAP MERUSAK KESEHATAN, API MERUSAK MASA DEPAN!
Pelaku Pembakaran: Penjara 15 Tahun | Denda Rp 5.000.000.000,-
Bersama Kita Cegah Karhutla, Wujudkan Riau Hijau Tanpa Asap

Laporkan titik api: Polsek | Polres | BPBD | Manggala Agni | Call 112

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *