PEKANBARU, INFOZONE – Polda Riau terus tancap gas dalam penegakan hukum kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Hingga Senin (7/9/2026), Ditreskrimsus Polda Riau bersama Polres jajaran telah menangani 45 perkara dengan 49 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Luas area terbakar yang terkait dengan penanganan pidana Karhutla mencapai 2.958,04 hektare.
Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan menegaskan setiap kejadian Karhutla dengan indikasi pidana akan didalami.
“Penyidik menelusuri sumber api, penyebab kebakaran hingga pihak yang bertanggung jawab. Jika ditemukan alat bukti yang cukup dan unsur pidananya terpenuhi, tentu akan kami proses sesuai ketentuan hukum,” kata Ade.
Dari 45 perkara tersebut:
– 26 perkara masih proses penyidikan
– 2 perkara status P19
– 17 perkara sudah selesai tahap II dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Kasus terbanyak ada di 3 daerah:
1. Pelalawan : 8 perkara, 9 tersangka. Luas terbakar 2.502,6 hektare
2. Bengkalis : 8 perkara, 9 tersangka. Luas terbakar 230,5 hektare
3. Indragiri Hilir : 8 perkara, 8 tersangka. Luas terbakar 22,5 hektare
Daerah lain:
Siak : 4 perkara, 5 tersangka, 48,39 hektare
Kampar : 4 perkara, 4 tersangka
Rokan Hilir & Inhu : masing-masing 3 perkara, 3 tersangka
Kep. Meranti & Pekanbaru : masing-masing 2 perkara
Dumai & Rohul : masing-masing 1 perkara
Ditreskrimsus Polda Riau : 1 perkara, 2 tersangka
Ade menegaskan penegakan hukum harus dibarengi pembuktian kuat. Selain represif, Polda Riau juga gencar pencegahan: patroli, deteksi dini, sosialisasi larangan bakar lahan ke desa rawan.
“Pencegahan menjadi yang utama, tetapi ketika ditemukan tindak pidana, penegakan hukum akan dilakukan secara tegas,” tegasnya.
Polda Riau kembali mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, terutama di kawasan gambut. Api mudah menjalar dan dampaknya luas ke lingkungan, kesehatan dan aktivitas warga.
Sumber : Polda Riau | 7 September 2026








