Garap 6 Hektare Hutan Tanpa Izin! Pemilik Lahan Terbakar di Bengkalis Jadi Tersangka

BENGKALIS, INFOZONE – Polres Bengkalis menetapkan YS (58) sebagai tersangka kasus perambahan hutan dan Karhutla di Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau.

Lahan seluas 6 hektare yang digarapnya berada di dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas.

Bacaan Lainnya

ISI POKOK:Kebakaran terjadi Selasa, 14 Juli 2026 di Jalan Tegar Kanal Atiam. Dari hasil penyelidikan, di lokasi ditemukan aktivitas penanaman bibit sawit.

Setelah gelar perkara 28 Agustus 2026, penyidik menetapkan YS sebagai tersangka. Barang bukti yang diamankan: batu asah, sawit bekas terbakar, dan 2 unit HP.

YS dijerat UU Kehutanan No 41/1999 jo UU No 6/2023 dan UU P3H No 18/2013 jo UU No 6/2023. Ancaman hukumannya berat.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar mengimbau masyarakat jangan buka lahan di kawasan hutan tanpa izin. Selain merusak lingkungan, pembukaan lahan dengan cara bakar bisa berdampak luas.

Sumber: MC Riau

 

🚨 IMBauAN POLDA RIAU: STOP KARHUTLA 🚨

Larangan Membakar Hutan dan Lahan Polda Riau

ASAP MERUSAK KESEHATAN, API MERUSAK MASA DEPAN!
Pelaku Pembakaran: Penjara 15 Tahun | Denda Rp 5.000.000.000,-
Bersama Kita Cegah Karhutla, Wujudkan Riau Hijau Tanpa Asap

Laporkan titik api: Polsek | Polres | BPBD | Manggala Agni | Call 112

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *