ROHIL, INFOZONE – Kapolda Riau Irjen. Pol. Dr. Herry Heryawan, S.I.K., M.H., M.Hum menegaskan komitmen Polda Riau untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum di Provinsi Riau.
Penegasan itu disampaikan saat konferensi pers di Mapolres Rohil, Kamis (27/8/2026) terkait pengungkapan kasus perusakan 133 Ha hutan mangrove di Kabupaten Rokan Hilir.
Kapolda didampingi Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol. Akmadi, S.I.K. dan disambut Kapolres Rohil AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H. beserta jajaran.
“Rekan rekan media, kami sampaikan bahwa persoalan – persoalan di Rohil adalah bagian yang tidak terpisahkan dari persoalan persoalan yang dihadapi dan tantangan – tantangan kami di Polda Riau,” ujar Irjen Herry.
Ia mencontohkan kasus PETI di Kuansing dengan hampir 500 dompeng yang telah dimusnahkan, 24 kasus dengan 42 tersangka. Kemudian kasus Karhutla di Pelalawan, dan terbaru perusakan 133 ha hutan mangrove di Rohil.
Kapolda menjelaskan konsep “Green Policing” yang diinisiasinya. Tidak hanya sebatas penegakan hukum dan restorasi lingkungan gundul, tetapi juga mengedukasi masyarakat pentingnya menjaga lingkungan hijau.
“Kita menyadari bahwa di Riau ini banyak gerakan ekonomi yang bersumber dari lingkungan. Seperti yang terjadi hari ini di Rohil adalah pengerusakan hutan mangrove, mangrove adalah penjaga hidup, oleh sebab itu kita jaga. Lokasi yang terdampak harus dilakukan upaya restorasi,” jelasnya.
Untuk mencegah karhutla dan kerusakan lingkungan, Kapolda saat ini sedang berkomunikasi dengan Dinas Pendidikan. Tujuannya agar pelajar di Riau, mulai dari PAUD, mendapat pelajaran tentang ekologis.
“Hari ini kita mengajak bagaimana fungsi lingkungan dapat dipulihkan. Bukan berapa banyak orang yang mampu kita tangkap, tetapi seberapa besar kita menyadarkan masyarakat untuk tidak merusak lingkungan seperti mangrove,” ujarnya.
Irjen Herry juga sudah menginstruksikan jajaran untuk menindak tegas aktivitas melawan hukum seperti illegal logging dan illegal mining. Penindakan tidak berhenti di pelaku lapangan, tapi berkembang hingga ke korporasi atau pelaku usaha.
“Negara harus memberikan penegakan hukum, pelanggaran yang terjadi ditindak secara berkembang ke Korporasi atau pelaku usaha,” pungkasnya.
Dalam Konferensi Pers ini disampaikan bahwa Polres Rohil bersama Ditreskrimsus Polda Riau mengungkap lima laporan polisi dengan lima tersangka.
Perambahan terjadi di kawasan hutan mangrove Kecamatan Kubu dan Kecamatan Pasir Limau Kapas, dengan total kawasan yang telah dikerjakan sekitar 133 hektare.
Para tersangka diduga menggunakan alat berat untuk merusak hutan dan tanaman mangrove guna membuka lahan yang diperuntukkan bagi perkebunan kelapa sawit.
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan pidana, di antaranya UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Berdasarkan keterangan ahli, kerugian lingkungan akibat pembukaan kawasan hutan mangrove diperkirakan mencapai Rp16,83 miliar.
ZURFAMI, melaporkan.








