Pekanbaru, Infozone – Adanya pemberitaan miring terhadap mantan Kades Darul Aman Pramudjo Rasyid atas dugaan korupsi APBDes menuai perlawanan.
Sesuai UU Pokok Pers, tersedia hak jawab bagi seseorang yang dirugikan akibat pemberitaan.
Salah satunya datang dari Tokoh Masyarakat Riau yang juga Kuasa Tertuduh Mantan Kades Darul Aman.
“Nah ini kan asumsi yang prematur. Jangan gara gara faktor lain tak kesampaian, dilarikan ke politik dan hukum, ” ujar Dr Elviriadi kepada media ini, Kamis, (13/8/26).
Akademisi yang kerap jadi ahli di pengadilan itu menilai tuduhan dugaan korupsi terhadap kliennya sarat muatan politis.
“Kan belum ada tanggapan pengawas keuangan internal. Jadi ini kan sejatinya masalah lain, masalah perebutan lahan untuk kehidupan masyarakat yang mau dikangkangi oknum korporasi, ” imbuh alumni UKM Malaysia.
Elviriadi yang baru ditunjuk sebagai Datuk Lembaga Kekerabatan Kesultanan Siak Sri Indrapura (KKSSI) Region Rupat mempertajam rasionalisasi.
“Dalam kebijakan publik, terjadi pengalihan anggaran dari infrastruktur ke pencegahan Karhutla. Ini namanya Diskresi. Karena Karhutla ini atensi nasional, ” imbuhnya.
Ia menambahkan, dalam perencanaan pembangunan, pemerintah daerah sampai ke desa harus sinkron dengan pembangunan nasional. Kita inikan Negara Kesatuan. Karhutla di Pulau Rupat sangat mengkhawatirkan. Pejabat jakarta turun ke Rupat memadamkan api. Inikan keselamatan manusia dan alam yang prioritas. Kalau di biarkan gambut terbakar, alamat gembiralah cukong temakol. Kepunan telouw temakollaaah, ” pungkas peneliti cukong yang ikhlas gundul permanen demi hutan Batu Panjang.***
Editor: Redaksi





