Bolehkah Zakat untuk Korban Bencana? Ini Jawaban Fikih Muhammadiyah

A picture of rice bag and amount of zakat money insight. Zakat is part of Islamic pillars.

Ilustrasi

JAKARTA, Infozone – Bencana sering datang tanpa memberi kesempatan bersiap. Dalam hitungan menit, rumah, sawah, usaha, bahkan tabungan bisa hilang karena gempa, banjir, kebakaran, atau longsor.

Bacaan Lainnya

Pertanyaan yang sering muncul: Bolehkah dana zakat disalurkan untuk korban bencana?

Allah SWT berfirman dalam QS. At-Taubah ayat 60:

Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para pengurus zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya, untuk memerdekakan hamba sahaya, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan…”

Ayat ini menyebutkan 8 golongan penerima zakat. Di dalamnya tidak ada istilah “korban bencana” secara eksplisit. Namun fikih tidak berhenti pada penyebutan nama secara harfiah, tetapi melihat keadaan nyata seseorang.

Dalam Fikih Kebencanaan Pimpinan Pusat Muhammadiyah dijelaskan bahwa korban bencana boleh menerima dana zakat dengan mengambil bagian fakir dan miskin.

Sebab, bencana dapat menempatkan seseorang dalam keadaan kehilangan harta, sumber penghidupan, tempat tinggal, dan kemampuan memenuhi kebutuhan dasar.

Contohnya : Seorang pedagang yang tokonya hanyut banjir. Sebelumnya ia berkecukupan, tapi setelah bencana barang dagangan habis dan modal lenyap. Ia berhak menerima zakat karena sudah masuk kategori fakir/miskin.

Hadis riwayat Muslim menyebutkan:

Dan seorang laki-laki yang ditimpa musibah yang menghancurkan hartanya, maka perkara itu dibolehkan baginya sampai ia memperoleh penghidupan kembali.” [HR. Muslim]

Hadis ini menunjukkan Islam mengakui bahwa bencana dapat mengubah keadaan ekonomi seseorang secara mendadak hingga masuk kondisi darurat.

Dasar penyaluran juga dapat dikaitkan dengan golongan gharimin yaitu orang yang berutang. Pasca bencana, banyak korban terpaksa berutang untuk makan, bangun rumah sementara, atau berobat. Dalam kondisi ini zakat boleh disalurkan dari bagian fakir, miskin, atau gharimin.

Catatan Penting

1. Tidak semua korban otomatis mustahiq. Ada yang rumahnya rusak tapi ekonomi masih kuat. Yang dilihat adalah kebutuhan nyata.

2. Penyaluran harus proporsional. Hak mustahiq lain tetap diperhatikan. Jika darurat, utamakan yang paling mendesak.

Kesimpulan : Dana zakat boleh disalurkan kepada korban bencana, dengan menempatkan mereka pada kategori mustahiq yang sesuai, terutama fakir, miskin, atau gharimin. Bukan karena kata “korban bencana” ada di ayat, melainkan karena penderitaan bencana menempatkan mereka dalam keadaan yang ditetapkan syariat.

Sumber : http://Muhammadiyah.or.id

🚨 IMBauAN POLDA RIAU: STOP KARHUTLA 🚨

Larangan Membakar Hutan dan Lahan Polda Riau

ASAP MERUSAK KESEHATAN, API MERUSAK MASA DEPAN!
Pelaku Pembakaran: Penjara 15 Tahun | Denda Rp 5.000.000.000,-
Bersama Kita Cegah Karhutla, Wujudkan Riau Hijau Tanpa Asap

Laporkan titik api: Polsek | Polres | BPBD | Manggala Agni | Call 112

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *