Satgas P3M-PPE Selesaikan 167 Aduan, Menkeu Sorot Ketimpangan di KEK

JAKARTA, Infozone – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memimpin langsung Sidang Terbuka Aduan Kanal Debottlenecking Satgas P3M-PPE di Aula Mezzanine, Kompleks Kementerian Keuangan, Kamis (23/7/2026).

Sidang digelar untuk mengurai 2 hambatan utama: regulasi cable car Danau Toba dan *ketimpangan persaingan di KEK yang menghambat penyerapan produk industri listrik dalam negeri.

Bacaan Lainnya

Menanggapi laporan ketimpangan di KEK, Menkeu menegaskan pemerintah akan menyesuaikan peraturan agar perusahaan dengan TKDN tinggi punya akses yang sama ke kawasan KEK.

“Kesimpulan debottlenecking akan kita sesuaikan peraturannya, supaya akses perusahaan yang punya pabrik di sini, yang memiliki TKDN yang lebih tinggi, di atas 40 persen rata-rata, itu punya akses yang sama ke kawasan KEK,” ungkap Menkeu.

Ia menginstruksikan Kemenperin, Kemeninvest/BKPM, Kemenko Perekonomian, dan Administrator KEK untuk segera menyelaraskan aturan yang menjadi titik hambat.

“Nanti kita atur supaya produsen-produsen dalam negeri yang sudah punya pabrik di sini mempunyai kesempatan yang sama untuk bersaing di kawasan KEK,” lanjutnya.

  1. Regulasi dan perizinan cable car Danau Toba
  2. Indikasi unfair level playing field di KEK yang menyebabkan rendahnya penyerapan produk industri peralatan listrik dalam negeri pada proyek infrastruktur dasar KEK.

Pemerintah melalui Satgas Percepatan Penyerapan Anggaran dan Penguatan Pertumbuhan Ekonomi (P3M-PPE) terus mendorong percepatan penyelesaian isu.

Hingga 23 Juli 2026, tercatat 167 aduan telah diselesaikan melalui Kanal Debottlenecking. Penyelesaian dilakukan lewat Sidang Aduan yang dipimpin Menkeu selaku Wakil Ketua Satgas maupun rapat koordinasi Eselon I dan II.

“Sidang debottlenecking bukan sekadar forum penyelesaian aduan, melainkan instrumen strategis yang mempertemukan pemerintah dan pihak swasta untuk mengurai hambatan nyata di lapangan,” tulis rilis Kemenkeu.

Langkah ini mencerminkan komitmen pemerintah menciptakan iklim usaha yang sehat, pasti, dan kondusif bagi pelaku ekonomi nasional, serta melindungi industri dalam negeri.

Sumber: Kemenkeu RI, 24 Juli 2026


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *