OTT KPK! Bupati Lombok Barat LAZ Ditahan, Diduga Terima Rp10,8 Miliar dari Proyek Rp17,9 Miliar

JAKARTA, Infozone – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap 3 tersangka dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, NTB, Senin (20/7/2026).

Ketiga tersangka yakni LAZ selaku Bupati Lombok Barat periode 2025-2030, SUD selaku Dirut PT AMGM Lombok Barat, dan ALG selaku Dirut PT MSI. Ketiganya ditahan 20 hari pertama terhitung 21 Juli s.d 9 Agustus 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Rilis KPK, Selasa (21/7/2026).

Bacaan Lainnya

Modus: “Pinjam Bendera” dan Surat Rekomendasi
Konstruksi perkara bermula saat LAZ memerintahkan Kadis PUPRPKP LRI agar paket pekerjaan dikerjakan oleh SUD melalui CV DKK sebagai ‘pool bucket’.

Untuk menyamarkan konflik kepentingan, SUD diduga menggunakan perusahaan lain sebagai "pinjam bendera", sementara pengendalian tetap di CV DKK.

Dalam proses pengadaan, LAZ juga diduga memberikan surat rekomendasi dukungan kepada penyedia yang telah dikondisikan untuk menang. Total nilai paket di Dinas PUPRPKP, Bagian Umum, dan PT AMGM sekitar Rp17,9 miliar.

Aliran Dana Rp41,7 Miliar
Dari pengkondisian itu, SUD diduga untung Rp10,6 miliar. Total aliran dana melalui CV DKK mencapai Rp41,7 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp10,8 miliar diduga dialirkan ke LAZ.

Selain itu, LAZ juga diduga menerima suap dari ALG terkait proyek tata kelola air bersih di PT MSI senilai Rp27,1 miliar. LAZ diduga menerima lebih dari Rp1,6 miliar berupa mobil Toyota Alphard, sepatu Hermes, akomodasi, uang tunai, iPhone 17 Pro, hingga sapi kurban.

KPK juga menemukan dugaan gratifikasi Rp1,1 miliar dari SUD ke LAZ periode 2025-April 2026. Uang itu digunakan LAZ untuk beli tanah dan saham rumah sakit. LAZ juga diduga tidak melaporkan 55 bidang tanah di LHKPN.

Barang Bukti Rp9,06 Miliar Disita
KPK mengamankan 8 orang untuk diperiksa dan menyita barang bukti senilai Rp9,06 miliar berupa uang tunai, sertifikat dan AJB tanah, 1 unit Toyota Alphard, serta kuitansi pembelian tanah.

Pasal yang Disangkakan

  1. Pasal 12 huruf i UU Tipikor tentang benturan kepentingan → LAZ dan SUD
  2. Pasal 12 a/b dan Pasal 12B UU Tipikor jo KUHP tentang suap → LAZ dan SUD
  3. Pasal 605/606 KUHP jo UU Penyesuaian PidanaALG sebagai pemberi

KPK menegaskan praktik ini mencederai prinsip tata kelola pemerintahan dan bertentangan dengan nilai Patut Patuh Patju Lombok Barat.

KPK mengimbau kepala daerah dan stakeholder menjadikan integritas sebagai pilar dalam menjalankan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Biro Humas KPK


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *