Bogor, Infozone – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya menggeledah sebuah rumah di kawasan Parahyangan Golf 2, Sentul, Kabupaten Bogor, Selasa (8/7/26).
Penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dari hasil penggeledahan, penyidik menemukan dan menyita barang bukti fantastis. Total aset yang disita ditaksir mencapai Rp476 miliar.
Kepala Kortas Tipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, mengatakan barang bukti tersebut ditemukan di dalam sebuah brankas yang sebelumnya terkunci.
“Ditemukan brankas terkunci, setelah dibuka berisi 7 koper. Yang pertama 74 kilogram emas batangan. Kemudian USD 4.767.300. Kemudian SGD 14.083.800. Kemudian Rp 100. Estimasi total dalam rupiah senilai 476 miliar,” jelas Irjen Pol. Totok, Kamis (9/7/26) dini hari.
Selain emas dan uang tunai, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen, telepon genggam, hingga foto keluarga yang diduga berkaitan dengan pemilik rumah maupun barang di dalam brankas.
Hingga saat ini, identitas pemilik rumah maupun pihak yang diduga memiliki aset tersebut belum diungkap oleh Polri.
“Kami juga telah melakukan penyitaan beberapa dokumen-dokumen termasuk handphone, kemudian beberapa foto keluarga yang diduga pemilik rumah dan pemilik barang dalam brankas. Selanjutnya barang bukti akan kita lakukan penyitaan,”ujarnya.
Kasus ini masih dalam proses pengembangan lebih lanjut oleh Kortas Tipidkor Polri.
Sumber : Tribratanews Polri go. id









