JAKARTA, Infozone co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyerahkan aset hasil tindak pidana korupsi kepada negara melalui mekanisme Penetapan Status Pengguna (PSP).
Pada Rabu 8 Juli 2026, KPK menyerahkan satu bidang tanah seluas 550 meter persegi beserta bangunan seluas 256 meter persegi senilai Rp1,63 miliar kepada Kejaksaan Agung. Aset tersebut berlokasi di Gowa, Sulawesi Selatan.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto mengatakan penyerahan ini bagian dari eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Penyerahan ini merupakan bagian dari rangkaian eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Melalui proses tersebut, aset hasil tindak pidana dapat dikembalikan kepada negara untuk selanjutnya dioptimalkan pemanfaatannya,” ujar Mungki di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta.
Mungki menyebut, hingga semester I tahun 2026, KPK telah mengoptimalkan pemanfaatan aset melalui mekanisme PSP dan hibah dengan total nilai mencapai Rp226 miliar.
Capaian itu menjadi nilai optimalisasi terbesar dalam pengelolaan aset hasil tindak pidana korupsi sepanjang periode tersebut.
Menurutnya, pemulihan aset adalah bagian tidak terpisahkan dari pemberantasan korupsi.
“Barang rampasan maupun benda sitaan KPK tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Melalui pengelolaan dan pemanfaatan yang optimal, kami berharap aset-aset tersebut dapat memberikan nilai tambah serta manfaat yang lebih besar bagi negara dan masyarakat,” tambahnya.
Kepala Biro Perlengkapan Kejaksaan Agung, Sunarwan mengapresiasi sinergi KPK dan Kejagung. Ia menyebut dukungan aset ini sangat bermanfaat untuk menunjang pelaksanaan tugas Kejaksaan, khususnya di Kejaksaan Negeri Gowa.
Melalui optimalisasi ini, KPK menegaskan pemberantasan korupsi tidak berhenti pada penindakan. Setiap aset yang berhasil dipulihkan harus kembali produktif sehingga masyarakat merasakan manfaatnya melalui layanan publik yang lebih baik.
Sumber : kpk ri. go. id









