JAKARTA, INFOZONE – KPK resmi menyerahkan aset rampasan negara senilai Rp4,2 miliar kepada KPU RI dan Polri melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan/PSP, Senin 30 Juni 2026.
Penyerahan ini menegaskan fokus KPK kini bukan hanya hukum pelaku, tapi juga pemulihan aset untuk publik.
Berita Acara Serah Terima ditandatangani Direktur Labuksi KPK Mungki Hadipratikto, Plt. Kepala Biro PBJ & BMN KPU Nur Wakit Aliyusron, dan Karofaskon Slog Polri Brigjen Pol Tjahyono Saputro.
“Fokus KPK kini tidak lagi sebatas menjatuhkan hukuman fisik, namun juga memastikan aset rampasan dimanfaatkan kembali,” kata Mungki.
Sesuai PMK Nomor 145/2021 jo PMK 142/2023, PSP jadi solusi pemanfaatan aset selain lelang. Ketua KPK Setyo Budiyanto minta dipasang plat khusus: “Aset hasil rampasan Tipikor” sebagai edukasi publik. KPK akan monitor 6-12 bulan ke depan.
1. Untuk KPU RI: Tanah dan bangunan di Jakarta Timur senilai Rp3,2 miliar
2. Dasar: Kepmenkeu No. 14/MK/WKN.07/2026, 12 Juni 2026.
3. Untuk Polri: Tanah di Kota Probolinggo senilai Rp1,05 miliar. Dasar: Kepmenkeu No. 6/MK/WKN.07/2026, 6 Februari 2026. Aset ini dari perkara Puput Tantriana Sari & Hasan Aminuddin.
KPU berencana menjadikan aset Jaktim sebagai museum perjalanan pemilu dan pusat pendidikan demokrasi.
“Museum ini akan menceritakan perjalanan pemilu di Indonesia, dari 1955 hingga saat ini, 13 kali pemilu,” ujar Aliyusron.
Ia berharap museum ini memperkuat integritas, transparansi, dan partisipasi demokrasi menuju Indonesia Emas 2045.
KPK menegaskan sinergi ini penguat tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan bersih.
Sumber: Biro Humas KPK | 30 Juni 2026 | No: 34/HM.01.04/KPK/56/6/2026.









