ROKAN HILIR, Infozone– Penangkapan terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur oleh Satreskrim Polres Rokan Hilir kini berbuntut sorotan baru. Keluarga korban menyayangkan adanya perubahan keterangan dari saksi anak di tengah proses penyidikan.
Terduga pelaku, seorang pria lanjut usia berprofesi guru mengaji, diamankan petugas Kamis 17/6/2026 di wilayah Kecamatan Tanah Putih, Rokan Hilir. Kasus ini sebelumnya terungkap dari laporan masyarakat awal Januari 2026.
Isu perubahan keterangan saksi mencuat setelah keluarga korban membaca pemberitaan di sejumlah media online. Disebutkan, saksi anak yang sebelumnya memberikan keterangan awal kini berubah keterangannya saat pelaku ditangkap.
Padahal, menurut informasi awal penyidik, keterangan saksi anak itu diberikan secara sukarela dan didampingi orang tuanya tanpa paksaan.
“Perubahan keterangan saksi ini tentu menimbulkan tanda tanya. Kami hanya berharap proses hukum di Polres Rohil berjalan profesional, transparan, dan tidak ada intervensi dari pihak mana pun,” ujar perwakilan keluarga korban.
Meski menyayangkan, keluarga menegaskan tetap menghormati proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada penyidik.
Kapolres Rokan Hilir melalui Kasat Reskrim membenarkan penangkapan tersebut dipimpin Kanit IV Satreskrim IPDA Darlinson Sitorus. Setelah penyelidikan, perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/95/IV/2026/SPKT/Polres Rohil.
Terduga pelaku kini dijerat Pasal 82 Ayat 1 Jo Pasal 76E UU Perlindungan Anak. Ancamannya pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Penyidik juga memastikan pendampingan psikologis diberikan kepada korban dan saksi anak sesuai amanat UU TPKS.
Mengacu UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasal 25 Ayat 1, keterangan korban atau saksi tetap bisa jadi alat bukti yang sah bila didukung minimal satu alat bukti lain.
Kasus ini masih dalam penanganan Satreskrim Polres Rohil untuk melengkapi berkas sebelum dilimpahkan ke JPU.
Catatan Redaksi: Identitas korban, saksi anak, terduga pelaku, dan alamat detail sengaja tidak dipublikasikan untuk melindungi korban sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS.
Editor: [Redaksi Infozone]









