Kejagung Tahan GHS 20 Hari, Tersangka Kasus Dugaan Suap Mitra MBG di Rutan Salemba

JAKARTA, Infozone – Kejaksaan Agung RI resmi menahan tersangka GHS selama 20 hari ke depan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian uang kepada pejabat. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Penahanan GHS buntut dugaan pengaturan titik-titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi SPPG dan pemberian sejumlah uang baik rupiah maupun mata uang asing kepada Sdr. DH agar yang bersangkutan bisa menjadi Mitra Makan Bergizi Gratis MBG.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan hasil penyidikan, setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG di bawah naungan yayasan milik Sdr. GHS, tersangka diduga secara melawan hukum memberikan sejumlah uang kepada Sdr. DH.

Uang tersebut diberikan secara tunai dan bersumber dari mitra-mitra MBG yang meminta bantuan kepada GHS agar dapat ditetapkan sebagai Mitra MBG.

Atas perbuatannya, GHS dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf a atau huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 606 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 20 huruf a atau huruf c KUHP.

“Terhadap Tersangka GHS dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” jelas Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Kejagung.

Penyidik akan terus mendalami aliran dana dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara ini.

Sumber: Kejaksaan Agung RI

Editor: [Redaksi]

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *