Rokan Hilir, Infozone | Seorang ibu rumah tangga berusia 51 tahun ditangkap Polsek Bagan Sinembah karena kedapatan mengedarkan sabu. Penangkapan dilakukan di rumah pelaku di Km 37 Balam, Kamis, 23 April 2026 sore.
Kapolsek Bagan Sinembah AKP Gian Wiatma Jonimandala, S.T.K., S.I.K., M.H. menyebut, pengungkapan ini hasil tindak lanjut laporan warga yang curiga dengan aktivitas keluar-masuk orang di sebuah rumah Jalan Lintas Riau–Sumut, Kelurahan Balai Jaya Kota.
“Warga resah karena rumah itu diduga jadi tempat transaksi. Setelah kami selidiki, benar ada gerak-gerik mencurigakan,” kata AKP Gian.
Sekitar pukul 16.30 WIB, tim Unit Reskrim menggerebek rumah tersebut. Di lokasi, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial SRP (51). Saat digeledah, ditemukan satu kotak plastik berisi tujuh paket sabu di tangannya.
Penggeledahan berlanjut ke dalam rumah. Hasilnya, polisi kembali menemukan dua botol plastik yang masing-masing berisi satu paket sabu. Total barang bukti sabu yang disita berat kotornya 2,81 gram.
Selain sabu, turut diamankan satu timbangan digital dan satu HP yang diduga dipakai untuk transaksi.
Kepada polisi, SRP mengaku sabu itu miliknya dan dijual untuk kebutuhan sehari-hari. Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Bagan Sinembah sebelum dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Rohil.
AKP Gian menegaskan tidak ada toleransi bagi pengedar narkoba di wilayahnya. “Kami akan sikat terus. Kuncinya info dari masyarakat. Tolong laporkan kalau ada yang main narkoba di lingkungan masing-masing,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, SRP dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun.
Sumber : rilis media Si humas Polsek Bagan Sinembah









