Pengacara Internasional Erles Rareral, SH, MH, Bongkar Adanya Persoalan Serius di Balik Terbitnya Penetapan Konstatering

 

InfoZone,- Surakarta |pengacara Internasional Erles Rareral, SH, MH, mengungkap adanya dugaan kejanggalan serius dalam proses penanganan perkara bantahan (perlawanan) terhadap eksekusi di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta. Ia menyebut, rangkaian peristiwa yang dialaminya bersama tim hukum klien memunculkan pertanyaan besar terkait administrasi perkara, keterbukaan informasi putusan, hingga terbitnya Penetapan Konstatering.

Menurut Erles, perkara yang ditangani yakni di Pengadilan Negeri Surakarta. “Setelah aanmaning, kami melakukan gugatan perlawanan atau upaya bantahan terhadap eksekusi. Maka kami ajukan gugatan perlawanan atau bantahan dengan nomor perkara 105/Pdt.Bth/2025/PN Skt,” ungkapnya.

Erles menjelaskan bahwa selama proses persidangan bantahan, ketua majelis hakim sempat menyampaikan bahwa putusan akan dibacakan pada 28 Oktober lewat e-court, sehingga tidak perlu datang atau menghadiri persidangan. Namun, saat timnya mengecek melalui sistem e-court, putusan tersebut tidak ditemukan.

“Situasi ini membuat saya menilai ada hal yang tidak beres dalam tata kelola administrasi perkara,” kata Erles. Kecurigaannya semakin menguat ketika kemudian terbit surat Penetapan Konstatering dari PN Surakarta.

Erles mengaku sempat kesulitan untuk bertemu dengan Ketua PN Surakarta saat itu. Belakangan, ia mengetahui bahwa yang bersangkutan telah berpindah tugas ke Pengadilan Tinggi Denpasar. Pada 8 Desember 2025, Erles terbang ke Denpasar untuk bertemu dan melakukan konfirmasi langsung.

“Saya bertemu langsung dengan mantan Ketua PN Surakarta, Ibu Marice Dillak, SH, MH. Saat saya konfirmasi soal Penetapan Konstatering tertanggal 19 Mei 2025 yang ditandatangani beliau, beliau membantah keras bahwa Ibu Marice Dillak tidak pernah menerbitkan produk tersebut setelah adanya bantahan,” ungkap Erles.

Pernyataan tersebut justru semakin memperkuat dugaan adanya persoalan serius di balik terbitnya penetapan tersebut. Erles kemudian melapor ke Bawas MA untuk meminta klarifikasi dan penyelesaian atas dugaan kejanggalan ini.

Dengan demikian, kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan tentang integritas dan transparansi proses hukum di PN Surakarta. (Tim).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *