Polsek Bangko Pusako Tangkap Maling Sawit, Sita Along-Along & Tes Urine Pelaku Positif Sabu

ROKAN HILIR, INFOZONE – Resahkan warga, maling buah sawit di Bangko Pusako dibekuk polisi. Jumat 5/6/2026 malam, Unit Reskrim Polsek Bangko Pusako tangkap FES (34), pelaku pencurian 16 tandan kelapa sawit milik warga.

Kapolsek Bangko Pusako AKP Tri Adiyatmika, S.H., M.H. bilang, kasus ini terungkap setelah korban lapor sawitnya raib dari Tempat Pengumpulan Hasil (TPH).

Bacaan Lainnya

Kejadiannya Minggu, 31/5/2026 pukul 12.00 WIB. Lokasi di lahan sawit Jalan Rawang 800, Kepenghuluan Bangko Balam, Kecamatan Bangko Pusako.

Korban yang datang ke kebun kaget. Buah sawit yang sudah dipanen dan dikumpulkan di TPH hilang semua. Setelah tanya saksi, diketahui sawit diduga diangkut pakai motor modifikasi keranjang along-along.

Satu pelaku yang lebih dulu diamankan ngaku ambil 16 tandan sawit. Dia juga sebut keterlibatan FES.

BB: Keranjang/ Along-along

Dapat laporan, tim Reskrim langsung lidik. Usai gelar perkara, Kapolsek perintahkan Kanit Reskrim IPTU Reymon Basir, S.H. kembangkan kasus.

Jumat 5/6/2026 pukul 20.00 WIB, FES diciduk di rumahnya di wilayah Bangko Pusako. Polisi juga sita 1 unit keranjang along-along yang dipakai buat angkut sawit curian.

Hasil pemeriksaan bikin kaget. Tes urine FES menunjukkan positif Methamphetamine dan Amphetamine alias sabu.

FES langsung dibawa ke Polsek Bangko Pusako untuk penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek tegas, pihaknya nggak akan kasih ampun pelaku tindak pidana yang ganggu sumber penghidupan warga.

“Polsek Bangko Pusako berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap pelaku tindak pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKP Tri Adiyatmika.

FES dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf c dan g Jo Pasal 481 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

Sumber: Humas Polres Rokan Hilir

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *