ROKAN HILIR, INFOZONE – Gerak cepat Polsek Bangko Pusako. Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kepenghuluan Bangko Bakti, Kecamatan Bangko Pusako, Rokan Hilir berhasil diungkap kurang dari 24 jam.
Korban Edi Syahputra kehilangan sepeda motor Honda Supra X 125 pada Rabu 3/6/2026 pukul 06.00 WIB. Saat bangun tidur, motor yang diparkir di belakang rumah sudah raib.
Berbekal info warga, korban curiga ke seorang pria yang kerap berulah. Korban lalu mencari dan menemukan terduga pelaku di rumah tak jauh dari kediamannya. Saat diinterogasi korban, pelaku mengaku mencuri motor itu bersama rekannya. Motor disembunyikan di kawasan Pekan Jumat KM 22.
Laporan korban langsung ditindaklanjuti. Kamis 4/6/2026 pukul 06.00 WIB, tim Reskrim Polsek Bangko Pusako kembangkan kasus berdasar keterangan pelaku. Hasilnya, satu unit Honda Supra X 125 ditemukan di sudut Pekan Jumat KM 22 dalam kondisi ditutupi lembaran seng.
Polisi mengamankan dua tersangka: AC alias C (29) dan BS alias M (29). Keduanya warga Kepenghuluan Bangko Bakti. Selain motor, polisi juga tes urine kedua tersangka.
Hasilnya, AC dan BS positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine.
Kapolsek Bangko Pusako menegaskan pihaknya komitmen berantas tindak pidana yang meresahkan, terutama curanmor.
“Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Bangko Pusako untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami imbau masyarakat tingkatkan kewaspadaan dan segera lapor jika alami atau tahu ada kejahatan,” ujar Kapolsek.
Kedua tersangka dipersangkakan Pasal 477 ayat (1) huruf g UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sumber: Humas Polres Rokan Hilir
—









