Infozone, Rokan Hilir | Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan Polres Rokan Hilir berhasil membongkar dugaan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayahnya. Dua pelaku berinisial RN alias R dan E alias E ditangkap bersama barang bukti 17 paket sabu seberat kotor 3,08 gram.
Kapolsek Tanah Putih Tanjung Melawan, IPTU Kodam Firman Sidabutar, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi sabu di Jalan Tobe, Kepenghuluan Melayu Besar, Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan.
Digerebek di Kamar, Sabu Disembunyikan di Bawah Kasur
Menindaklanjuti informasi itu, Kanit Reskrim AIPTU Joan Kurniawan, S.H. bersama tim opsnal langsung melakukan penyelidikan.
“Pada saat dilakukan penggerebekan di rumah terduga pelaku, petugas menemukan seorang laki-laki bernama R sedang berada di dalam kamar. Kemudian dilakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat dan ditemukan sejumlah paket diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di bawah kasur,” terang IPTU Kodam, Rabu, 6 Mei 2026.
Barang Bukti: 17 Paket Sabu, Bong, dan Dua HP
Dari penggeledahan, polisi mengamankan 17 paket plastik berisi butiran kristal bening diduga sabu, satu alat hisap sabu atau bong, sendok dari pipet, sejumlah plastik klip kosong, bungkus rokok, serta dua unit telepon genggam milik pelaku.
Hasil interogasi awal, tersangka R mengaku mendapat sabu dari seseorang berinisial AT. Namun setelah didalami, R mengubah keterangan. Ia menyebut sabu itu diperoleh bersama tersangka E dari seorang pria berinisial R yang berdomisili di Simpang Benar, Kelurahan Cempedak Rahuk.
Tim opsnal langsung melakukan pengembangan ke rumah R. Namun yang bersangkutan diduga telah melarikan diri sebelum polisi tiba.
Positif Narkoba, Dua Pelaku Dilimpahkan ke Polres
IPTU Kodam menambahkan, hasil tes urine terhadap RN dan E menunjukkan positif Methamphetamine dan Amphetamine.
“Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan dan selanjutnya perkara dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Rokan Hilir guna proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.
Polres Rokan Hilir mengimbau masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Rokan Hilir.
Editor: Redaksi
Sumber: Humas Polres Rohil









