Terima 10 Buku Rekomendasi KPRP, Presiden Prabowo Targetkan Reformasi Polri Tuntas 2029

Jakarta, Infozone | Presiden Prabowo Subianto menerima Komisi Percepatan Reformasi Polri di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa, 5 Mei 2026. Pertemuan selama lebih dari tiga jam itu membahas laporan komprehensif agenda reformasi Polri, termasuk arah kebijakan jangka pendek hingga menengah.

Ketua KPRP, Jimly Asshiddiqie, mengatakan komisi melaporkan seluruh hasil kerja sejak dibentuk Presiden Prabowo pada 7 November 2025. KPRP telah menyerap aspirasi dari lembaga negara, organisasi masyarakat, internal kepolisian, serta melakukan kunjungan ke sejumlah daerah.

Bacaan Lainnya

10 Buku Rekomendasi: Dari Revisi UU Polri hingga Regulasi Turunan

Hasil kerja KPRP dirumuskan dalam 10 buku laporan yang memuat rekomendasi kebijakan reformasi menyeluruh.

“Kami laporkan tadi sebanyak 10 buku, yaitu menyangkut keseluruhan policy reform, policy alternative untuk dijalankan oleh pemerintah maupun oleh Polri secara internal,” ujar Jimly dalam keterangan pers usai pertemuan.

Rekomendasi tersebut mencakup usulan revisi Undang-Undang Polri hingga penyusunan peraturan turunan untuk mendukung implementasi reformasi. Agenda reformasi internal Polri ditargetkan berjalan hingga 2029 sebagai bagian dari program jangka menengah.

Presiden Tolak Wacana Kementerian Keamanan Baru

Dalam pertemuan itu, Presiden Prabowo memberi arahan atas sejumlah isu strategis. Salah satunya wacana pembentukan Kementerian Keamanan yang akhirnya diputuskan tidak perlu dilanjutkan.

“Kami sudah sepakati bahwa kami tidak mengusulkan adanya pembentukan kementerian baru. Tapi Presiden juga tanya, kita jelaskan yang kesimpulan kami manfaatnya dibandingkan mudharat-nya, mudharat-nya lebih banyak maka ya sudah kita tidak usulkan itu,” jelas Jimly.

Mekanisme Pengangkatan Kapolri Tetap, Kompolnas Diperkuat

Presiden juga memutuskan mekanisme pengangkatan Kapolri tetap seperti saat ini. Setelah diskusi plus-minus, Presiden mengarahkan Kapolri tetap diangkat Presiden dengan persetujuan DPR.

“Setelah berdiskusi plus-minusnya, Bapak Presiden memberi arahan ya sudah seperti sekarang saja. Jadi Kapolri tetap diangkat oleh Presiden atas persetujuan dari DPR seperti praktik sekarang ini,” ungkap Jimly.

Selain itu, Presiden menyetujui penguatan fungsi pengawasan eksternal Polri melalui Kompolnas. Presiden ingin Kompolnas lebih independen dan memiliki kewenangan mengikat.

“Bapak Presiden sangat menyetujui untuk dilakukannya penguatan Kompolnas. Komisi Kepolisian Republik Indonesia diperkuat sehingga keputusan dan rekomendasinya mengikat dan keanggotaannya tidak lagi ex-officio seperti sekarang tapi disepakati dia independen,” tutur Jimly.

Jabatan Polri di Luar Struktur Akan Diatur Limitatif

Pemerintah juga akan mengatur secara tegas jabatan yang dapat diduduki anggota Polri di luar struktur kepolisian. Pengaturan itu akan dibuat limitatif dalam peraturan perundang-undangan.

Pertemuan ini menandai tahap akhir tugas KPRP setelah menyelesaikan mandat. Selanjutnya, rekomendasi tersebut jadi dasar penyusunan kebijakan dan regulasi untuk memperkuat institusi Polri.

Pemerintah menegaskan reformasi Polri bukan sekadar wacana, melainkan agenda strategis yang terukur, berjangka, dan berorientasi pada kepentingan rakyat serta supremasi hukum.

 

Foto: BPMI Setpres/Laily Rachev

Editor: Redaksi

Sumber: BPMI Setpres,

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *