JAKARTA, Infozone, – Pemerintah secara resmi menerima surat pengunduran diri Perry Warjiyo sebagai Gubernur Bank Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam keterangan pers di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Senin (27/7/2026).
“Bapak Presiden menerima pengunduran diri dari Bapak Perry Warjiyo. Tentu disertai dengan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas dedikasi beliau selama kurang lebih tujuh tahun lamanya memimpin Bank Indonesia,” ucap Menteri Pras.
Sesuai ketentuan perundang-undangan, pemerintah akan memproses penerbitan Keputusan Presiden mengenai pemberhentian secara hormat Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur BI.
Untuk sementara, jabatan Gubernur BI akan dijalankan oleh Deputi Gubernur Senior, Destry Damayanti.
“Sesuai dengan Undang-Undang Bank Indonesia, jabatan Gubernur Bank Indonesia akan secara otomatis dijabat oleh Deputi Gubernur Senior yang selanjutnya akan menjalankan seluruh tugas sebagai pejabat gubernur sementara. Yang dimaksud Deputi Gubernur Senior adalah Ibu Destry Damayanti,” jelas Menteri Pras.
Menteri Pras menegaskan pemerintah akan terus memastikan kesinambungan tugas Bank Indonesia berjalan dengan baik. Koordinasi erat antara pemerintah dan BI juga akan terus dijaga dalam rangka menjaga stabilitas moneter dan fiskal nasional.
“BI memiliki peranan untuk menjaga moneter kita, sementara pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan juga menjalankan fungsi menjaga fiskal. Tentunya tetap dalam koordinasi yang erat,” tutupnya.
Perry Warjiyo menjabat sebagai Gubernur BI sejak 2018 dan akan mengakhiri masa tugasnya setelah surat pengunduran diri diterima Presiden Prabowo Subianto.
Sumber : BPMI Setpres









