Foto. Dok. DPR-RI
Infozone, Jakarta | Ketua DPR RI Puan Maharani mendesak negara bertindak cepat dan tegas menangani kekerasan seksual terhadap anak. Ia menyebut kasus oknum TNI di Kendari jadi ujian nyata seberapa serius negara melindungi kelompok rentan.
Korban diketahui anak berusia 12 tahun. Pelaku berinisial Sertu MB kini buron dan masuk Daftar Pencarian Orang setelah kabur saat pemeriksaan.
“Yang diuji bukan sekadar siapa pelaku dan apa sanksinya, melainkan seberapa cepat dan pasti negara mengunci proses hukum sejak detik pertama kasus muncul,” tegas Puan dalam keterangan tertulis, Senin, 4 Mei 2026.
Jangan Sampai Korban Tertekan Dua Kali
Puan mengingatkan, mekanisme pelaporan harus aman dan tidak menekan korban. Ini penting terutama di lingkungan tertutup seperti pesantren.
“Perlu juga keterlambatan aktif lembaga perlindungan dalam setiap tahap proses hukum, sehingga korban tidak merasa menghadapi sistem sendirian,” ujarnya.
Politisi PDI-Perjuangan itu menegaskan, keterlambatan sekecil apa pun di awal bisa merusak rasa keadilan publik. Karena itu, pelaku harus segera ditangkap agar proses hukum punya legitimasi kuat.
“Ini untuk memastikan kewenangan negara sejalan dengan tanggung jawabnya melindungi masyarakat, terutama anak,” kata Puan.
DPR Kawal, Negara Harus Hadir Nyata
Puan memastikan DPR akan terus mengawal kasus kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan. Negara, kata dia, tidak boleh hanya reaktif sesaat.
“Masyarakat harus bisa merasakan bahwa negara tidak hanya hadir bagi kelompok rentan, tetapi benar-benar mengambil kendali. Negara tidak boleh mentoleransi kekerasan seksual sedikit pun,” tegasnya.
Kasus Kendari: Pelaku Oknum TNI Buron
Kasus ini mencuat setelah Sertu MB diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak 12 tahun di Kendari. Saat diproses, pelaku melarikan diri dan kini berstatus DPO.
Desakan Puan muncul di tengah sorotan publik terhadap penanganan kasus kekerasan seksual yang melibatkan aparat. DPR meminta aparat penegak hukum bergerak cepat menangkap pelaku.
Editor: Redaksi
Sumber: Parlementaria DPR RI









